Pengambilalihan perusahaan atau yang dikenal dengan akuisisi merupakan tindakan yang sangat lazim dilakukan dalam bisnis modern. Dalam bisnis, terdapat dua cara paling umum untuk melakukan akuisisi, yaitu melalui akuisisi aset yang melibatkan penjualan dan pembelian aset atau liabilitas tertentu suatu bisnis serta melalui akuisisi saham yang melibatkan jual beli suatu perusahaan swasta dengan cara pengalihan saham.
Kedua cara pengambilalihan ini memiliki kemiripan dalam tujuannya, namun berbeda daam mekanisme serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Perbedaan dari keduanya juga tidak hanya berpengaruh pada pemegang saham dan pemangku kepentingan, namun juga pada keuangan, pajak, hukum dan operasional perusahaan. Berikut ini perbedaan antara akuisis asset dan akuisis saham dalam perseroan terbatas.
Akuisisi Aset
Akuisisi aset adalah proses di mana suatu perusahaan membeli aset tertentu dari perusahaan lain tanpa membeli perusahaan tersebut secara keseluruhan. Dalam akuisisi aset, perusahaan yang mengakuisisi memilih aset yang ingin mereka beli dari perusahaan target, sering kali karena aset tersebut dianggap bernilai atau strategis bagi bisnis mereka. Asset yang dibeli bisa berupa aset fisik seperti tanah, bangunan, mesin, peralatan, atau aset non-fisik seperti merek dagang, hak paten, dan lisensi.
Akuisisi aset dilakukan untuk berbagai tujuan, termasuk memperluas jangkauan geografis, mendapatkan teknologi baru, memperkuat portofolio produk, atau mengakses sumber daya yang langka. Setelah akuisisi asset, perusahaan akan menjadi pemilik baru dari asset yang diperoleh dan akan menjalankan kegiatan operasionalnya menggunakan asset tersebut. Dalam akuisisi asset, perusahaan yang mengakuisis tidak mengambil tanggung jawab dan kewajiban dari perusahaan target.
Adapun prosedur dalam pengambilalihan (akuisisi asset) dilakukan oleh direksi setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemagang saham (RUPS). Hal ini dilakukan ketika asset yang hendak dialihkan tersebut merupakan 50 % kekayaan bersih perusahaan.
Akuisisi Saham
Akuisisi Saham adalah proses di mana satu perusahaan membeli mayoritas saham atau semua saham dari perusahaan lain, yang pada gilirannya memberikan kontrol langsung atas perusahaan target.
Akuisisi saham biasa dilakukan untuk beberapa alasan seperti seperti memperluas pangsa pasar, mengakses teknologi baru, mengurangi persaingan, atau memperluas portofolio produk atau layanan mereka.
Akuisisi saham dilakukan melalui pembelian mayoritas saham atau semua saham perusahaan target. Ini bisa dilakukan melalui penawaran umum untuk membeli saham (tender offer), negosiasi langsung dengan pemegang saham utama, atau kesepakatan dengan manajemen perusahaan target.
Dengan membeli mayoritas saham, perusahaan yang mengakuisisi mendapatkan kendali langsung atas perusahaan target. Mereka memiliki kekuatan untuk mengubah manajemen, strategi, dan keputusan perusahaan target sesuai dengan kepentingan mereka.
Selain perbedaan dari konsekuensi yang diakibatkan, prosedur akuisisi saham juga berbeda dengan akuisisi asset. Prosedur akuisisi saham diatur dalam UU PT yaitu;
- Pemegang saham harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham tertentu, organ perseroan (RUPS, Direksi dan/atau Komisaris), dan/atau instansi yang berwenang, sesuai ketentuan Anggaran Dasar perseroan
- Setelah mendapatkan persetujuan, pemegang saham dan pembeli saham tersebut membuat akta pemindahan hak atas saham yang disetujui kedua belah pihak; dan
- Kemudan, salinan akta tersebut disampaikan kepada perseroan dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM
Mau urus pendirian PT dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.