Articles > Perbedaan Antara NPWP Pribadi dan Badan Usaha

Perbedaan Antara NPWP Pribadi dan Badan Usaha

January 11, 2025 3:30 am published by astuti

 

Bagi pelaku usaha, memisahkan pajak pribadi dan perusahaan adalah langkah yang esensial untuk menjaga kepatuhan hukum, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan memperkuat kredibilitas usaha Anda.

Pemisahan pajak memudahkan Anda untuk mengevaluasi kinerja bisnis secara objektif tanpa tercampur dengan keuangan pribadi. Hal ini memungkinkan perencanaan strategis, seperti investasi kembali ke bisnis atau perencanaan pajak pribadi yang lebih baik.

Kemudian, jika ada audit pajak, pemisahan mempermudah otoritas pajak untuk memverifikasi laporan tanpa mencampuri urusan keuangan pribadi. Dalam proses investasi atau kerja sama, laporan keuangan yang terpisah memberikan transparansi kepada calon mitra. Karena hal ini perusahaan harus memiliki NPWP sendiri, yang berbeda dengan NPWP pribadi pemilik.  Antara keduanya memang terdapat perbedaan.

NPWP Pribadi digunakan untuk individu dalam melaporkan pajak penghasilan, sementara NPWP Badan Usaha adalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan pajak usaha dan transaksi bisnis. Keduanya memiliki prosedur pendaftaran dan kewajiban pajak yang berbeda.

NPWP pribadi adalah nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada individu sebagai wajib pajak pribadi dan subjek pajaknya yaitu individu atau orang perseorangan. Sedangkan NPWP badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada entitas bisnis sebagai wajib pajak badan hukum dan objek pajaknyya yaitu Perusahaan, badan usaha, koperasi, yayasan, atau entitas bisnis lainnya.

Kewajiban pajak bagi wajib pajak pribadi yaitu melaporkan dan membayar pajak penghasilan (PPh) berdasarkan penghasilan pribdi. Sedangkan Kewajiban bagi wajib pajak badan yaitu melaporkan dan membayar PPh, PPN,  dan lainnya.

Prosedur dan syarat pembuatan NPWP pribadi dan badan usaha juga memiliki sedikit perbedaan. Pembuatan NPWP pribadi dilakukan oleh individu melalui KPP atau secara online melalui sistem e-registrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa; KTP, paspor (untuk WNA), dan dokumen pendukung lainnya.

Sedangkan pembuatan NPWP badan dilakukan oleh badan usaha dengan melampirkan dokumen pendirian perusahaan, izin usaha, dan dokumen lainnya seperti ; Akta pendirian, NPWP pendiri, izin usaha, surat keterangan domisili, dll.

 

Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More