KBLI merupakan sistem klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia yang diterapkan dalam proses perizinan, terutama melalui Online Single Submission (OSS), untuk menentukan jenis izin yang diberikan kepada pelaku usaha. KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu pelaku usaha menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan. Selain itu, KBLI juga digunakan sebagai acuan untuk memperoleh legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
Dalam OSS, terdapat dua kategori izin yang penting untuk dipahami oleh pelaku usaha, yaitu single purpose dan limited purpose.
Kedua kategori ini merujuk pada jenis izin yang dapat diajukan, namun dengan perbedaan dalam ruang lingkup dan batasan kegiatan yang diperbolehkan.
KBLI Single Purpose OSS merujuk pada kegiatan usaha yang hanya boleh dilakukan dalam satu sektor tertentu dan tidak dapat digabungkan dengan usaha lain. KBLI single purpose tidak bisa digabungkan dengan kegiatan usaha lain.
Beberapa contoh kegiatan usaha yang termasuk KBLI single purpose adalah: Rumah sakit, Pelayaran, Angkutan perairan, Lembaga penyiaran swasta, Lembaga penyiaran berlangganan, Penanganan kargo, Jasa pengurusan transportasi.
Kegiatan usaha yang termasuk kedalam KBLI single purpose memiliki aturan yang ketat, karena regulasi dan pengawasannya sangat spesifik. Sehingga pelaku usaha hanya dapat mengajukan satu KBLI untuk usaha tersebut dan tidak bisa mencampur dengan jenis usaha lain di bawah kategori yang sama.
Kegiatan usaha dalam kategori single purpose tidak dapat digabungkan dengan kegiatan usaha lain untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa operasional usaha berjalan dengan sesuai ketentuan, kegiatan tersebut tidak dapat digabungkan dengan jenis usaha lainnya.
Contoh kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori KBLI single purpose seperti Angkutan Laut (KBLI 50111, 50112, 50113), dimana kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang transportasi laut, seperti pelayaran untuk penumpang, memiliki peraturan yang ketat dan tidak dapat dicampur dengan kegiatan lain, seperti jasa pengangkutan barang.
Sementara itu, KBLI Limited Purpose mengacu pada kegiatan usaha yang dapat dilakukan dalam sektor tertentu namun memiliki batasan atau ruang lingkup yang terbatas. Jenis usaha yang masuk dalam kategori Limited Purpose masih memungkinkan untuk menggabungkan dengan usaha lain, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jenis KBLI ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha dengan cakupan yang terbatas atau bersifat khusus berdasarkan regulasi tertentu. Biasanya KBLI limited purpose diperuntukkan untuk perusahaan yang terikat oleh aturan atau izin khusus. Bisa mencakup kegiatan yang memerlukan otorisasi khusus dari lembaga pemerintah terkait.
Jenis kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI Limited Purpose memiliki fleksibilitas lebih besar dibandingkan KBLI Single Purpose. Meski begitu, jenis usaha yang termasuk dalam kategori Limited Purpose memiliki keterbatasan dalam hal jenis usaha yang dapat dijalankan secara bersamaan.
Beberapa contoh usaha lain yang termasuk dalam kategori KBLI Limited Purpose yaitu usaha jasa keuangan. Kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan seperti lembaga pembiayaan, asuransi, atau dana pensiun, yang dapat melakukan kegiatan terbatas dalam sektor keuangan namun tidak bisa mencampur kegiatan dengan sektor lainnya seperti perdagangan atau industri.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.