Articles > Perbedaan Merger, Akuisisi dan Konsolidasi pada Perseroan

Perbedaan Merger, Akuisisi dan Konsolidasi pada Perseroan

September 14, 2023 3:32 am published by astuti

Dalam dunia bisnis, Merger, akuisisi, dan konsolidasi merupakan perbuatan hukum yang biasa dilakukan oleh perseroan. Kegiatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Bagi masyarakat pada umumnya, merger, akuisisi atau konsolidasi seringkali dianggap sama sebagai proses penggabungan perusahaan. Namun pada praktek serta aturannya, merger, akuisisi dan konsolidasi memiliki pengertian, prosedur dan akibat hukum yang berbeda.

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang merger, akuisisi dan konsolidasi

1. Pengambilalihan perusahaan melalui akuisisi

Pengambilalihan atau akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Akuisisi mengakibatkan beralihnya pengendalian PT yang bersangkutan atau secara garis besar dapat dikatakan pemindahan kepemilikan perusahaan. Status perusahaan yang diakuisisi masih ada, hanya saja pengendaliannya beralih pada perusahaan yang mengakuisisi.

Pada umumnya akuisisi dilakukan untuk tujuan-tujuan tertentu dalam mengembangkan perusahaan seperti;

  • Memperbesar modal;
  • Mengembangkan jalur distribusi;
  • Mengurangi persaingan usaha;
  • Menyelamatkan kelangsungan produksi;
  • Menciptakan sistem pasar yang monopolistik;

2. Penggabungan perusahaan melalui merger

Penggabungan atau merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Penggabungan atau merger mengakibatkan aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri juga beralih pada perusahaan hasil penggabungan. Saat proses penggabungan atau merger telah rampung, perusahaan yang menggabungkan diri tidak lagi berdiri/bubar demi hukum sementara perusahaan yang menerima penggabungan masih tetap berdiri.

Merger biasa dilakukan untuk tujuan menciptakan suatu perusahaan yang lebih besar dan kuat dalam pasar. Maka merger juga biasanya merupakan bagian dari upaya restrukturisasi perusahaan untuk menciptakan sinergi dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat.

3. Peleburan perusahaan melalui Konsolidasi

Peleburan atau konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Tujuan dilakukannya peleburan diantaranya untuk untuk menyelamatkan kelangsungan produksi, memperbesar modal, dan mengembangkan jalur distribusi.

Dalam proses peleburan perusahaan atau konsolidasi status dari perusahaan-perusahaan yang saling meleburkan diri (konsolidasi) sama-sama akan berakhir demi hukum tanpa likuidasi. Perusahaan hasil konsolidasi tersebut akan berdiri sebagai badan hukum yang baru.

Demikian perbedaan dari akuisisi, merger dan konsolidasi yang biasa terjadi pada perkembangan bisnis perseroan.

Butuh bantuan dalam pendirian PT? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More