Perkumpulan dan yayasan andalah bentuk organisasi di Indonesia yang didirikan dengan tujuan sosial dan kemanusiaan. Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dengan tujuan tertentu dan tidak mencari keuntungan. Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendirinya, dan tidak memiliki anggota. Sedangkan Perkumpulan adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama. Perkumpulan dapat didirikan untuk berbagai tujuan, seperti: Meningkatkan kesadaran masyarakat Melayani kepentingan anggotanya, Mencapai tujuan sosial, keagamaan, budaya, atau lingkungan tertentu.
Dari pengertian tersebut, antara yayasan dan perkumpulan memiliki kemiripan, keduanya sama-sama merupakan organisasi non-profit yang bertujuan untuk mencapai tujuan sosial dan kemanusiaan. Namun sebenarnya terdapat perbedaan yang cukup signifikan diantara keduanya. Adapun perbedaan antara perkumpulan dan yayasan dapat dilihat dari aspek-aspek berikut;
- Status badan hukum
perkumpulan bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Sedangkan yayasan harus berbadan hukum.
- Struktur organisasi
Perkumpulan berbasis anggota sedangkan yayasan tidak memiliki anggota. Yayasan memiliki organ yayasan yang terdiri atas pembina yayasan, pengurus yayasan, pendiri yayasan dan pengawasan yayasan.
Sedangkan untuk pengelolaan perkumpulan lebih fleksibel dan biasanya dilakukan oleh pengurus perkumpulan yang terdiri dari beberapa anggota.
- Maksud dan tujuan
Yayasan memiliki maksud dan tujuan tertentu seperti sosial, keagamaan dan kemanusiaan sedangkan untuk pendirian Perkumpulan didasarkan atas maksud dan tujuan yang sama dari para anggotanya.
- Â Pengelolaan
Kegiatan yayasan dilakukan oleh pengurus yang bertanggung jawab mengelola harta kekayaan yayasan. Sedangkan perkumpulan dipimpin oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Pengurus yang terpilih akan mengelola organisasi dan mewakili perkumpulan.
Sementara itu, baik perkumpulan maupun yayasan harus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya (AD/ART) untuk mengajukan status badan hukum kepada menteri Hukum dan HAM.
Anggaran dasar yayasan sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
- jangka waktu pendirian;
- jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
- cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota pembina,
- pengurus, dan pengawas;
- hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus, dan pengawas;
- tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan;
- ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar;
- penggabungan dan pembubaran yayasan; dan
- penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran.
Sementara AD dan ART perkumpulan berbadan hukum memuat paling sedikit:
- nama dan lambang;
- tempat kedudukan;
- asas, tujuan, dan fungsi;
- kepengerusan;
- hak dan kewajiban anggota;
- pengelolaan keuangan;
- mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
- pembubaran organisasi.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.