Articles > Perbedaan Persekutuan Perdata dengan Firma

Perbedaan Persekutuan Perdata dengan Firma

January 27, 2023 3:16 am published by astuti

Bagi masyarakat yang ingin menjalankan suatu bisnis, salah satu langkah awal yang perlu dipertimbangkan adalah memilih jenis badan usaha apa yang akan didirikan. Di Indonesia sendiri terdapat  beberapa jenis badan usaha dengan karakteristiknya sendiri yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan usahanya. Salah satu diantaranya adalah Persekutuan Perdata (maatschap) dan Firma. Untuk mempermudah menentukan bentuk badan usaha yang tepat sesuai dengan kebutuhan bisnis anda, sebaiknya pahami perbedaan antara kedua badan usaha tersebut.

Pengertian

Hal pertama untuk mengetahui perbedaan antara Persekutuan Perdata dengan Firma adalah mengetahui pengertian dari kedua badan usaha tersebut. Sebelum itu perlu diketahui jika Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) sedangkan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Persekutuan Perdata adalah suatu perjanjian yang mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Orang-orang yang mengikatkan diri untuk membentuk Persekutuan perdata biasanya memiliki profesi yang sama. Adapaun hal yang dihimpin atau di masukkan ke dalam persekutuan bisa berupa barang, uang atau keahlian.

Sementara itu Firma merupakan badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama atau satu nama bersama diggunakan untuk menjalankan bisnis perusahaan.

Pendirian

Dalam hal pendirian, Persekutuan Perdata dapat dibuat tertulis sesuai dengan kesepatan para sekutu bahkan bisa juga dibuat secara lisan. Meski begitu, sebaiknya dibuat dalam bentuk tulisan untuk kepentingan pembuktian dikemudian hari.

Hal ini berbeda dengan  Firma yang pendiriannya wajib dibuat dengan akta pendirian. Apabila belum dibuat akta pendirian maka oleh pihak ketiga, Firma dianggap sebagai persekutuan perdata.

Tanggung Jawab

Antara Persekutuan Perdata dengan Firma juga memiliki perbedaan bentuk tanggung jawaban yang cukup signifikan. Dalam Persekutuan perdata perjanjian yang dilakukan hanya mengikat anggota yang melakukan perjanjian tersebut. Mengenai hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komenditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Pada pasal 1 disebutkan bahwa:

Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap phak ketiga”

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diartikan jika sekutu tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban yang dimiliki Persekutuan Perdata dan masing-masing sekutu tidak dapat engikat sekutu lainnya. Dengan demikian berarti setiap anggota dalam Persekutuan Perdata hanya bertindak untuk mewakili dirinya sendiri dan tidak memiiki hak untuk mewakili Persekutuan Perdata. Namun dalam hal salah seorang sekutu diberi kuasa tertentu maka dapat melakukan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama Persekutuan Perdata (pasal 1642 KUHP)

Sementara itu setiap sekutu Firma diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atas nama Firma selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan undang-undang. Hal ini juga mengikat seluruh sekutu untuk bertanggung jawab terhadap segala perikatan Firma termasuk dengan pihak ketiga. Mengenai tanggung jawab para sekutu dalam Firma dijelaskan dalam pasal 18 KUHD yang berbunyi”

Dalam Persekutuan dengan Firma tiap-tiap sekutu bertanggung jawab secara tangung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan persekutuannya”

Dengan demikian berarti segala perjanjian yang dilakukan oleh Firma dengan pihak ketiga akan mengikat seluruh sekutu dan para sekutu wajib bertanggung jawab secara tanggung menanggung.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More