Keberadaan investasi asing sangat dibutuhkan dalam rangka percepatan pertumbuhan perekonomian suatu negara terutama negara berkembang seperti Indonesia. Investasi asing memiliki beberapa peran penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia, diantaranya;
- peningkatan modal dan teknologi
- menciptakan lapangan pekerjaan
- peningkatan peningkatan regional dan
- peningkatan sumber pendapatan negara
Dalam hal investasi asing di Indonesia dikenal istilah FDI atau Foreign Direct Investment (Investasi Langsung Asing) yang dicatat oleh Bank Indonesia dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). FDI digunakan oleh Bank Indonesia untuk merujuk pada investasi yang dilakukan oleh entitas atau individu dari luar negeri yang memperoleh atau mengendalikan saham atau kepentingan langsung dalam suatu perusahaan di Indonesia. FDI melibatkan kepemilikan langsung dalam bentuk saham mayoritas atau pengendalian langsung atas operasi perusahaan di Indonesia. Hal ini dapat meliputi investasi dalam bentuk pembangunan fasilitas produksi, pembelian tanah, peralatan, atau pengaturan bisnis lainnya yang menghasilkan pengaruh langsung dalam manajemen perusahaan di tingkat operasional.
FDI oleh Bank Indonesia (BI) dan PMA (Penanaman Modal Asing) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebenarnya merujuk pada hal yang sama, yaitu investasi langsung asing di Indonesia. Meskipun istilah yang digunakan berbeda, keduanya mengacu pada investasi yang dilakukan oleh entitas atau individu dari luar negeri dalam bentuk kepemilikan langsung atau kontrol atas perusahaan di Indonesia.
Mengutip dari situs resmi OSS, adapun perbedaan dari FDI versi BI dan PMA versi BKPM yaitu FDI yang dicatat oleh Bank Indonesia (BI) adalah investasi di Indonesia yang dilakukan oleh non-residen (seseorang atau sebuah badan usaha yang telah tinggal di suatu negara setidaknya selama 1 tahun dan memiliki kegiatan ekonomi utama di negara tersebut) dengan minimal kepemilikan saham 10% (batas minimal investor untuk memiliki hak voting). Sementara itu, PMA menggunakan pendekatan kewarganegaraan ( citizenship ) di mana penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (UU No. 25/2007).
Butuh bantuan untuk melakukan investasi di Indonesia dan mengurus legalitasnya? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.