PT adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
PMDN dapat dilakukan oleh dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum bahkan usaha perseorangan. Namun pada perkembangannya, PMDN yang ada hingga saat ini, lebih banyak berbentuk badan hukum PT.
Hal yang membedakan antara PT Biasa dengan PT PMDN terletak pada fasilitasnya. Fasilitas tersebut tidak didapat oleh PT biasa. Untuk memperoleh fasilitas ini PT PMDN telah memenuhi
paling sedikit kriteria berikut ini:
1. menyerap banyak tenaga kerja;
2. termasuk skala prioritas tinggi;
3. termasuk pembangunan infrastruktur;
4. melakukan alih teknologi;
5. melakukan industri pionir;
6. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
7. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
8. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
9. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi;
10. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; dan/atau
11. termasuk pengembangan usaha pariwisata.
PT PMDN yang memenuhi kriteria tersebut dapat memperoleh fasilitas yang telah ditetapkan. Fasilitas yang dimaksud misalnya, PT PMDN yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan (Pasal 31A ayat (1) UU 36/2008.
Atau PT PMDN yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dapat diberi fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama apabila memenuhi ketentuan pasal Pasal 29A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.
Butuh bantuan mendirikan PT? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.