Penanaman modal asing menjadi salah satu yang dapat mendorong perekonomian sebuah negara. Untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai macam regulasi dan kemudahan bagi perusahaan asing untuk melakukan kegiatan di Indonesia.
Dalam konteks investasi asing di Indonesia, terdapat dua entitas yang biasa ditemui yaitu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Meskipun keduanya merupakan entitas yang berasal dari luar negeri, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan baik dalam definisi, karakteristik dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Definisi
KPPA dan PT PMA keduanya dijelaskan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Berdasarkan peraturan tersebut, PT PMA adalah pelaku usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, KPPA adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa PT PMA adalah badan usaha yang memiliki entitas hukum tersendiri, terpisah dari induknya. Sedangkan, KPPA tidak memiliki entitas hukum tersendiri dan merupakan perpanjangan dari perusahaan asingnya.
Modal Usaha
Dalam Peraturan BKPM 4/2021, juga diatur tentang ketentuan permodalan bagi PT PMA dan KPPA. Merujuk Pasal 12 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021, PT PMA dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA, yaitu total investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit per lokasi proyek.
Sementara itu KPPA tidak diatur modal minimum dalam pembukaannya.
Kewajiban
PT PMA memiliki kewajiban untuk melakukan divestasi saham. Divestasi saham dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau badan usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki WNI melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.
Sementara itu, KPPA diberikan batasan-batasa dalam kegiatannya, yang meliputi;
- Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
- Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
- Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan Melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
- Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Mau urus pendirian perusahaan dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.