CV adalah badan usaha persekutuan yang dikelola dua orang atau lebih, dimana salah satunya bertindak sebagai sekutu modal, dan yang lain menjalankan bisnis secara langsung. CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Keduanya harus ada dalam badan usaha CV seperti diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang menyebutkan bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus”.
Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan usaha sehari-hari secara langsung, atau seorang direktur yang bertanggung jawab penuh atas perusahaannya. Dalam praktiknya, sekutu aktif harus bertanggung jawab kepada perseroan dan pihak ketiga, hingga harta pribadinya. yang berperan aktif dan bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha sehari-hari, termasuk membuat keputusan bisnis dan operasional.
Sementara itu, sekutu pasif adalah adalah pihak yang hanya berperan sebagai penyedia modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan atau operasional perusahaan. Sekutu pasif menanamkan modal dan dikenakan kewajiban jumlah modal yang diinvestasikan. Sehingga ketergabungan sekutu pasif hanya terbatas pada modal penyertaannya saja.
Berdasarkan penjelasan diatas, perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif dapat dilihat dari tiga aspek yaitu; peran, tanggung jawab, dan keterlibatannya dalam perusahaan. Berikut ini penjelasannya;
Adapun perbedaan antara sekutu pasif dan sekutu pasif yaitu;
1. Sekutu Aktif (Komplementer)
Peran: Sekutu aktif berperan dan menjalankan kegiatan operasional perusahaan serta terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan manajemen.
Tanggung Jawab: sekutu aktif bertanggung jawab penuh secara pribadi hingga harta pribadi atas utang atau kewajiban perusahaan. Jika perusahaan mengalami kerugian besar dan tidak mampu membayar utang, maka sekutu aktif harus menggunakan harta pribadinya untuk melunasi utang tersebut.
Keterlibatan: sekutu aktif terlibat langsung dalam kegiatan bisnis dan manajemen seperti mempekerjakan karyawan, menyusun anggaran, dan menyusun strategi pemasaran.
Dengan tanggung jawab yang besar, sekutu aktif biasanya memiliki posisi penting dalam operasional perusahaan dan berhak mendapatkan bagian keuntungan yang sesuai dengan kontribusinya.
2. Sekutu Pasif (Komanditer)
Peran: Menanamkan modal ke dalam perusahaan tanpa ikut serta dalam pengelolaan atau operasional.
Tanggung Jawab: Tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada jumlah modal yang disetorkan. Jika usaha mengalami kerugian, sekutu pasif hanya akan kehilangan modal yang disetorkan, dan tidak bertanggung jawab terhadap utang perusahaan di luar modal tersebut.
Keterlibatan: sekutu pasif tidak terlibat dalam kegiatan manajerial atau pengambilan keputusan bisnis.
Sekutu pasif memiliki peran penting dalam mendukung perusahaan secara finansial, tetapi posisinya terbatas sebagai penyokong dana. Dengan tanggung jawab yang terbatas, risiko kerugian sekutu pasif lebih kecil dibandingkan sekutu aktif.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.