Waktu pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk semester II tahun 2024 telah dibuka. Sebagaimana telah diatur bahwa seluruh pelaku usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan LKPM sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan sekali, sedangkan pelaku usaha menengah dan besar harus melaporkan setiap 3 bulan atau triwulan. Seluruh proses pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem OSS yang dapat diakses melalui laman Oss.go.id, pada menu “Pelaporan.” Pelaku usaha dapat melakukan login dengan menggunakan hak akses ke sistem OSS.
Pelaku usaha harus memastikan hak akses ke OSS untuk melakukan proses tersebut yaitu dengan menggunakan username dan password. Password dan username ini dibuat pada saat awal melakukan registrasi pada sistem OSS. Hak akses ini tidak hanya dipakai untuk menyampaikan LKPM, tapi juga untuk mengajukan permohonan perizinan usaha, perubahan izin, atau pencabutan izin usaha, serta menyampaikan pengaduan terkait masalah yang dihadapi selama menjalankan usaha.
Dalam menyampaikan LKPM, terdapat beberapa data yang harus disiapkan seperti data perusahaan yang meliputi nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta lokasi usaha atau proyek yang dijalankan.
Selanjutnya data yang harus dilaporkan dalam LKPM yaitu realisasi penanaman modal/usaha, termasuk jumlah dana yang telah diinvestasikan pada periode pelaporan serta alokasi dana tersebut untuk kegiatan investasi.
Selain itu, LKPM juga harus memuat laporan tentang penggunaan tenaga kerja, produksi barang/jasa dan pemasaran, serta kewajiban sosial perusahaan (CSR), termasuk program kemitraan, pelatihan tenaga kerja, dan pengelolaan ketenagakerjaan.
Terakhir, pelaku usaha juga harus melaporkan masalah yang dihadapi dalam menjalankan usaha, baik operasional maupun terkait hukum dan regulasi. Oleh karena hal ini, LKPM tidak hanya sebagai kepatihan terhadap huku tapi juga sarana komunikasi pelaku usaha dengan pemerintah untuk terus meningkatkan kemajuan dunia usaha di Indonesia.
Untuk periode pelaporan 2024, pelaporan LKPM Triwulan IV bagi pelaku usaha menengah dan besar, serta semester II bagi pelaku usaha kecil, dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 10 Januari 2025.
Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.