Perdagangan hasil perikanan memegang peranan penting dalam perekonomian banyak negara, termasuk Indonesia. Indonesia sendiri dikenal sebagai negara maritim dengan kekayaan sumber daya laut yang melimpah. Lautan Indonesia kaya akan berbagai jenis ikan, udang, cumi-cumi, kerang, dan hasil laut lainnya, yang menjadi komoditas utama dalam perdagangan perikanan. Oleh karena itu, Indonesia memiliki potensi produksi perikanan yang tinggi, baik dari perikanan tangkap maupun perikanan budidaya.
Sumber daya hasil perikanan ini juga memberikan dampak yang positif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Perdagangan hasil perikanan menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak keluarga nelayan dan petani ikan di pesisir. Dalam skala usaha yang lebih besar, industri hasil perikanan menyediakan banyak lapangan kerja, mulai dari nelayan, petani ikan, pengolah hasil laut, hingga pedagang dan eksportir.
Produk perikanan Indonesia dijual di pasar domestik, baik dalam bentuk segar maupun olahan, dan menjadi bagian penting dari konsumsi protein masyarakat Indonesia. produk perikanan Indonesia juga merupakan salah satu eksportir utama hasil perikanan, dengan pasar utama meliputi negara-negara seperti Jepang, Amerika Serikat, China, dan negara-negara Eropa.
Bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan hasil perikanan harus memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan berusaha diberikan berdasarkan riiko usaha bisnis yang dijalankan. KBLI untuk perdagangan hasil pertanian yaitu kode 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.
Kelompok ini merupakan Bidang Usaha Perdagangan Besar, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Berdasarkan. Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
KBLI ini memiliki risiko usaha menengah tinggi. Oleh karen itu, perizinan berusaha yang harus dimiliki yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Selain itu, KBLI 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan) ini harus memiliki perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha (PB UMKU) agar bisa menjalankan kegiatan operasionalnya. PB UMKU yang dimksud diantaranya;
- Setifikat Pendaftaran Pakan Ikan
- Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
- Setifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus Indonesia sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.