Lembaga keuangan memainkan peran penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menyediakan akses ke layanan finansial bagi masyarakat. salah satu lembaga keuangan yang ada di Indonesia yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPR lebih focus pada penyedia layanan keuangan bagi masyarakat lokal. Seperti halnya bank umum, BPR juga menmberikan layanan simpan pinjam.
BPR menawarkan produk tabungan dan deposito dengan persyaratan yang sederhana. Ini mendorong masyarakat, terutama di pedesaan, untuk menabung dan mengelola keuangan secara lebih teratur. BPR juga menyediakan kredit mikro dengan syarat yang lebih fleksibel, sehingga pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dapat memperoleh modal usaha. Ini mendukung pengembangan UMKM dan menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal.
Meski begitu, BPR diberikan batasan kegiatan yaitu dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, terlibat dalam kegiatan valuta asing (kecuali penukaran), serta melakukan penyertaan modal di luar ketentuan yang berlaku. BPR dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Jika pendirian dilakukan oleh badan hukum, badan hukum dimaksud harus telah beroperasi dalam jangka waktu sesuai dengan POJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Adapun bentuk badan hukum yang dimaksud mencakup bentuk perseroan terbatas atau koperasi.
BPR harus memiliki anggaran dasar yang memuat hal-hal berikut;
- penambahan modal disetor dan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP;
- pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
- pengangkatan anggota DPS, bagi BPRS, berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
Kegiatan usaha baru untuk BPR dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian izin tersebut dilakukan dengan dua tahap yaitu; persetujuan prinsip dan izin usaha.
Permohonan persetujuan prinsip diajukan oleh pemegang saham pengendali (PSP) kepada OJK berserta dokumen persyaratan. OJK akan menilai kelengkapan dokumen, studi kelayakan, kemampuan dan kepatutan calon pihak utama, serta sumber dana setoran modal.
Persetujuan prinsip ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, dan calon pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan perbankan hingga memperoleh izin usaha dari OJK. Apabila permohonan izin usaha tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, persetujuan prinsip akan menjadi batal.
Selanjutnya, permohonan izin usaha juga diajukan kepada OJK dengan dokumen persyaratan. Pada tahap ini, OJK menilai pemenuhan syarat dan kesiapan operasional.
Setelah memperoleh izin usaha, BPR diwajibkan melaksanakan kegiatan usaha dalam waktu 60 hari kerja terhitung dari tanggal izin diterbitkan. Jika dalam jangka waktu tersebut, BPR tidak melaksanakan kegiatan usaha maka izin yang telah terbit dapat dibatalkan. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha secara daring melalui sistem pelaporan OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah pelaksanaan.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.