Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yang merupakan penyedia platform komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan. Yang termasuk PMSE seperti platform marketplace atau platform digital lainnya seperti Google, Faebook, Netflix dan sebagainya. Perdagangan melalui sistem elektronik dapat dilakukan oleh setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri.
PPMSE luar negeri adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang berasal dari luar negeri yang menyediakan platform untuk transaksi perdagangan seperti Shopee, Lazada, Amazon, dan sebagainya. Untuk dapat beroperasi di Indonesia, PPMSE harus memperoleh izin dari pemerintah yaitu degan memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang telah ditetakan.
Ketentuan terkait PPMSE luar negeri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap pelaku usaha PPMSE dari luar negeri wajib memiliki izin usaha dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perizinan berbasis risiko.
PPMSE luar negeri harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat mengajukan izin beroperasi di Indonesia. Adapun kriteria yang dimaksud yaitu;
- Melakukan transaksi dengan minimal 1.000 konsumen dalam satu tahun.
- Melakukan pengiriman minimal 1.000 paket kepada konsumen dalam satu tahun.
- Memiliki traffic pengakses minimal 1% dari pengguna internet dalam negeri dalam satu tahun.
Setelah kriteria tersebut dipenuhi, PPMSE luar negeri juga diwajibkan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia, yang disebut Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A Bidang PMSE). KP3A tidak boleh mewakili lebih dari satu PPMSE luar negeri dan harus membuka kantor cabang dengan persetujuan PPMSE tersebut.
Kantor perwakilan KP3A Bidang PMSE harus memilliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE (SIUP3A Bidang PMSE) yang diajukan melalui Lembaga OSS dengan melengkapi beberapa persyaratan, antara lain:
- Bukti Penunjukan: Dokumen legal yang menunjukkan KP3A ditunjuk sebagai perwakilan.
- Surat Keterangan: Dari Atase Perdagangan RI atau pejabat di negara PPMSE.
- Anggaran Dasar: Dokumen hukum PPMSE luar negeri.
- Identitas Pimpinan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.\
- Jumlah Tenaga Kerja: Surat pernyataan identitas tenaga kerja.
- Tanda Daftar: Dari instansi yang berwenang terkait sistem elektronik.
- Alamat dan Nama Aplikasi: Situs web dan aplikasi PPMSE.
- Layanan Pengaduan: Bukti kontak untuk pengaduan konsumen.
Butuh bantuan untuk membuka kantor perwakilan perusahaan asing? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.