
Angkutan umum merupakan sektor strategis yang berperan penting dalam menunjang mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk memastikan layanan angkutan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar, pemerintah menetapkan kewajiban perizinan bagi setiap pelaku usaha angkutan umum.
Seiring perkembangan kebijakan perizinan berusaha, sistem perizinan angkutan umum kini terintegrasi melalui Online Single Submission berbasis Risiko (OSS-RBA). Sistem ini menyesuaikan jenis izin dengan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga proses perizinan menjadi lebih terstruktur dan transparan.
Jenis Usaha Angkutan Umum
Secara umum, usaha angkutan umum di Indonesia dibedakan menjadi dua kelompok utama:
1. Angkutan Orang Dalam Trayek
Angkutan orang dalam trayek adalah layanan transportasi yang beroperasi dengan lintasan dan jadwal tetap. Jenis usaha ini melayani rute tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Contohnya antara lain:
- Bus kota
- Bus antarkota dalam provinsi (AKDP)
- Bus antarkota antarprovinsi (AKAP)
- Angkutan perkotaan (angkot)
Jenis angkutan ini umumnya melayani kebutuhan transportasi harian masyarakat secara massal.
2. Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Angkutan orang tidak dalam trayek merupakan layanan transportasi yang tidak memiliki rute dan jadwal tetap. Pelayanan bersifat fleksibel sesuai permintaan pengguna jasa. Contohnya:
- Taksi
- Angkutan sewa khusus
- Angkutan pariwisata
- Layanan antar-jemput karyawan atau sekolah
Bentuk Badan Usaha yang Diizinkan
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggara angkutan umum wajib berbadan hukum Indonesia. Bentuk badan usaha yang diperbolehkan antara lain:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, tanggung jawab usaha, serta perlindungan bagi pengguna jasa angkutan.
Persyaratan Khusus Usaha Angkutan Umum
Selain memenuhi ketentuan badan usaha, pelaku usaha angkutan umum juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan operasional, antara lain:
- Memiliki minimal 5 (lima) unit kendaraan sesuai jenis layanan
- Setiap kendaraan dilengkapi dokumen yang sah, seperti STNK dan bukti lulus uji berkala (KIR)
- Tersedia fasilitas penyimpanan kendaraan (pool)
- Tersedia fasilitas pemeliharaan atau perawatan kendaraan
- Memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional kendaraan
- Pemenuhan persyaratan ini menjadi dasar penilaian kelayakan usaha oleh instansi berwenang.
Proses Perizinan Usaha Angkutan Umum
Untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, pelaku usaha angkutan umum harus mengikuti tahapan perizinan berusaha sebagai berikut:
1. Registrasi Usaha di OSS-RBA
Pelaku usaha mendaftarkan badan usaha dan memilih KBLI sesuai dengan jenis angkutan umum yang dijalankan.
2. Pemenuhan dan Verifikasi Persyaratan
Pelaku usaha melengkapi persyaratan administratif dan teknis yang dipersyaratkan dalam sistem OSS.
3. Pemeriksaan Teknis
Dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, fasilitas operasional, serta sistem keselamatan transportasi.
4. Penerbitan Perizinan Berusaha
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dinyatakan sesuai, pemerintah menerbitkan izin usaha atau persetujuan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
Perizinan usaha angkutan umum merupakan aspek penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan layanan transportasi di Indonesia. Dengan memahami jenis usaha, bentuk badan hukum, persyaratan, serta alur perizinannya, pelaku usaha dapat mempersiapkan bisnis angkutan umum secara lebih matang dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.