Bisnis budidaya ikan air tawar adalah salah satu usaha yang menjanjikan dengan potensi keuntungan yang baik, terutama karena permintaan ikan air tawar yang tinggi untuk konsumsi sehari-hari. Permintaan ikan air tawar untuk dikonsumsi terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi makanan sehat dan bergizi. Selain itu, dengan semakin seringnya terjadinya isu overfishing dan polusi laut, banyak konsumen yang beralih ke ikan air tawar yang dianggap lebih aman dan mudah diakses.
Jenis ikan air tawar yang dapat dibudidayakan pun cukup beragam, mulai dari ikan lele, nila, gurame, patin, udang dan sebagainya. Sebelum menjalankan usaha budidaya ikan air tawar pelaku usaha biasanya akan mempersiapkan beberapa hal seperti mencari lokasi yang memiliki akses ke sumber air bersih yang cukup dan kualitas air yang baik untuk budidaya ikan. Kemudian memilih bibit ikan yang memiliki kualitas baik, memilih pakai ikan, dan sebagainya. Dengan perencanaan yang matang dan manajemen yang baik, bisnis budidaya ikan air tawar dapat menjadi sumber pendapatan yang stabil dan menguntungkan.
Selain menyususn perencaan yang matang untuk memulia bisnis budidaya ikan tawar,pelaku usaha juga harus mengurus perizinan berusaha. Sebagaimana diketahui bahwa setiap kegiatan usaha yang diakukan di Indonesia harus di dafatarkan melalui layanan satu pintu OSS berbasisi risiko. Perizinan berusaha diberikan sesuai dengan tingkat risiko usaha yang dijalankan.
Untuk mengetahui perizinan berusaha apa saja yag harus dimiliki, pelaku usaha harus mengetahui terlebih dahulu dengan kode KBLI kegiatan usaha yang dijalankan. KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
KBLI untuk kegiatan usaha budidaya ikan air tawar yaitu kode 03221 (Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam). Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum.
KBLI 03221 termasuk kedalam kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah. Oleh karena itu perizinan berusaha yag harus dimiliki berupa Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar. Selain itu, untuk menjalankan kegiatan perasionalnya, pelaku usaha budidaya ikan air tawar harus memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berupa Sertifikat Cara Budidaya Ikan yag Baik.
Butuh konsultasi bisnis, pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha dengan harga terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.