Articles > Perizinan Berusaha Industri Kabel Serat Optik

Perizinan Berusaha Industri Kabel Serat Optik

September 19, 2024 1:08 pm published by astuti

Industri kabel serat optik memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan teknologi komunikasi dan infrastruktur modern. Kabel serat optik mampu mentransmisikan data dengan kecepatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan kabel tembaga tradisional. Ini mendukung kebutuhan akan koneksi internet cepat dan berkapasitas besar, terutama untuk layanan broadband, streaming, dan aplikasi berbasis cloud.

Perusahaan di berbagai sektor, seperti perbankan, manufaktur, dan perdagangan, semakin bergantung pada internet berkecepatan tinggi untuk menjalankan operasi digital, cloud computing, dan data center. Kabel serat optik menjadi tulang punggung infrastruktur digital ini. oleh karena itu, industri pembuatan kabel serat optik memiliki peluang usaha yang menjanjikan.

Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan yag bergerak dalam sektor industri kabel serat optik wajib mengurus perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan mengurus perizinan berusaha, perusahaan dapat memastikan bahwa produknya memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kualitas.

Perizinan berusaha dilakukan melalui layanan OSS sesuai dengan tingkat risiko usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Adapun industri kabel serat optic memiliki kode KBLI 27310 (Industri Kabel Serat Optik). Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kabel serat optik. Kelompok usaha ini memiliki tingkat risiko usaha menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang harus dimiliki berupa NIB dan Sertifikat standar yang terverifikasi.

Perusahaan yang menjalankan kegiatan industri pembuatan kabel serta optik memenuhi persyaratan perizinan berusaha diantaranya;

  1. berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak
  2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

Selanjutnya pelaku usaha harus mmnuhi kewajiban perizinan berusaha diataranya;

  1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
  2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
  3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  5. Memenuhi Standar Industri Kabel Serat Optik; Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More