Articles > Perizinan Berusaha Sektor Perbankan dan Non-Perbankan

Perizinan Berusaha Sektor Perbankan dan Non-Perbankan

September 26, 2023 6:50 am published by astuti

Sektor keuangan baik itu industri perbankan dan Non-Perbankan memiliki peran yang penting dalam perekonomian. Sebagaimana kita tahu bahwa Lembaga perbankan melakukan kegiatan menghimpun dana menyalurkan dana masyarakat dengan tujuan menunjang pembangunan nasional, pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Sementara itu Lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, koperasi dan lain-lain juga memfasilitasi aliran dana dan pengelolaan risiko pada masyarakat melalui layanan keuangan yang mereka berikan.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, tentunya baik Lembaga keuangan perbankan maupun Non-Perbankan harus memiliki izin agar dapat beroperasi. Seperti kita tahu bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem OSS berbasis risiko. Lalu apakah kegiatan usaha pada sektor perbankan dan Non-Perbankan juga diterbitkan oleh OSS?

Dalam pasal 5 ayat 3 Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, disebutkan bahwa perizinan berusaha sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu berarti, perizinan berusaha bagi pelaku usaha dalam sektor perbankan dilakukan di luar OSS oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Dalam hal ini berarti OJK adalah lembaga yang berwenang menerbitkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha sektor keuangan termasuk Lembaga keuangan perbankan dan Non-Perbankan. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha di sektor perbankan dan non-perbankan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 26 /POJK.01/2019 Tentang Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa perizinan berusaha pada sektor keuangan dilakukan melalui sistem perizinan secara elektronik dengan tata cara sebagai berikut. Adapun tata cara pengajuan perizinan secara elektronik bagi pelaku usaha di sektor keuangan dijelaskan pada pasal 4 POJK 26/2019 yaitu:

1. Pemohon menyampaikan permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik setelah memperoleh Hak Akses dari Otoritas Jasa Keuangan.

2. Hak Akses penggunaan Sistem Perizinan Secara Elektronik diperoleh melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik setelah melakukan registrasi dan memenuhi persyaratan administrasi.

Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan mengiris perizinan berusaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More