Articles > Perizinan Berusaha untuk Agen atau Distributor Merk Pakaian Luar Negeri

Perizinan Berusaha untuk Agen atau Distributor Merk Pakaian Luar Negeri

July 16, 2024 7:23 am published by astuti

Fashion kini sudah tidak lagi dipandang sekedar kebutuhan pokok untuk menutupi tubuh saja tapi juga sudah menjadi gaya hidup. Pilihan pakaian seseorang mencerminkan identitas, nilai, dan preferensi pribadi mereka. Sebagian orang mengikuti tren mode terbaru untuk tetap terlihat up-to-date dan relevan dengan perkembangan fashion.

Mengenakan pakaian dari merek-merek mewah dapat menjadi simbol status sosial dan kemakmuran.  Hal inilah yang kemudian membuat merk-merk luar negeri memiliki pasar di Indonesia. selain karena ‘image’nya yang prestisius, merk pakaia luar negeri juga seringkali dianggap memiliki kualitas  lebih baik, baik dalam hal bahan, desain, maupun daya tahan. Beberapa merk pakaian luar negeri memang mengikuti standar produksi internasional yang ketat, yang meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.

Oleh karena itu banyak produk pakaian merk luar negeri juga dipasarkan di Indonesia. Pemasaran merk pakaian luar negeri ini biasanya dipasarkan oleh distributor atau agen resmi yang ditunjuk oleh produsen (principal) di luar negeri. Untuk dapat bisa memasarkan produk pakaian merk luar negeri, pelaku usaha harus mengurus segala legalitas atau perizinan berusahanya. Berdasarkan laman resmi OSS, keagenan atau distributor pakaian memiliki kode KBLI 46412 (Perdagangan Besar Pakaian). KBLI ini merupakan kegiatan usaha dengan risiko usaha rendah. Oleh kerena itu perizinan berusaha yang harus dimiliki berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, pelaku usaha jga harus mengurus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa bagi agen atau distributor pakaian yang ditunjuk ole oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri yaitu :

  1. Memiliki perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara prinsipal;
  2. Untuk perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran, apabila distributor atau agen tidak membuat perjanjian baru dengan prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara prinsipal;
  3. Bila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen;
  4. Bila Perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah;
  5. Memiliki leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni;
  6. Membuat surat pernyataan di atas materai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Butuh  konsultasi bisnis, pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha dengan harga terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More