Bisnis kuliner menjadi salah satu jenis usaha yang cukup populer saat ini. Melihat pasar konsumen yang cukup besar, maka tidak heran jika banyak pelaku usaha membuka restoran dengan berbagai jenis sajian kuliner mulai dari kuliner tradisional Indonesia, Western, Jepang, Korea, dan sebagainya.
Untuk dapat membuka dan menjalankan bisnis restoran, pelaku usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih.
KBLI yang dipilih untuk bisnis restoran yaitu 56101. Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
Baca juga : Begini Caranya Agar Sertifikat Standar Berstatus Terverifikasi Pada Sistem OSS
KBLI ini juga termasuk kegiatan usaha yang terbuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dengan ketentuan total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi.
Untuk diketahui bahwa skala usaha dan tingkat risiko usaha untuk KBLI restoran mengikuti jumlah kursi yang disediakan oleh restoran.
Jadi semakin banyak jumlah pengunjung yang bisa ditampung oleh restoran, maka semakin tinggi tingkat risiko usahanya dari perizinan usaha yang diurus. Berikut pembagian tingkat risiko pada bisnis restoran;
- Tingkat risiko rendah, restoran dengan jumlah tempat duduk < 50. Restoran dengan tingkat risiko rendah, perizinan usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Tingkat risiko menengah rendah, restoran dengan jumlah tempat duduk 50 – 100. Restoran dengan tingkat risiko menengah rendah, perizinan usahanya berupa NIB dan sertifikat standar.
- Tingkat risiko menengah tinggi, restoran dengan jumlah tempat duduk 101- 200. Restoran dengan tingkat risiko menengah tinggi, perizinan usaha berupa NIB dan sertifikat standar yang terverifikasi.
- Tingkat risiko tinggi, restoran dengan > 200 tempat duduk. restoran dengan dengan tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha nya adalah NIB, sertifikat standar dan izin usaha. Persyaratan perizinan berusaha untuk usaha restoran dengan tingkat risiko tinggi berupa pemenuhan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL) / Amdal.
Kemudian untuk Perizinan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang dibutuhkan pada tahap operasional serta komersial bagi kegiatan usaha restoran diantaranya ;
- Sertifikat laik higienis sanitasi di bandar udaraudara, pelabuhan, dan lintas batas negara yang dikeluarkan oleh Menteri/kepala Badan.
- Sertifikat laik higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh bupati/walikota.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha bisnis restoran Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.