Bisnis travel umrah di Indonesia merupakan salah satu sektor yang menjanjikan, mengingat tingginya jumlah umat Muslim di Indonesia dan antusiasme masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah. Banyaknya agen travel yang menawarkan paket umrah, sehingga pelaku usaha pada sektor ini memerlukan strategi pemasaran yang unik dan kompetitif. Selain memikirkan tentang strategi pemasaran, hal yang tidak kalah penting yang harus diketahui bagi Anda yang berminat pada bisnis ini yaitu tentang perizinan berusahanya.
Agen travel umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang boleh memberangkat jemaah umrah yaitu yang telah mengantongi izin dari Kemenag. Untuk memperoleh izin terebut, PPIU harus memiliki melakukan reistrasi melalui layanan Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Beusaha (NIB.
Perizinan berusaha diurus melalui OSS sesuai dengan kode KBLI yang dipilih. Adapun untuk bisnis travel umrah, kode KBLI yang cocok yaitu 79122 (Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus). Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, hanya terbuka untuk modal dalam negeri 100% dan dan wajib dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dan Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2021. Aktivitas biro perjalanan ibadah umrah memiliki tingkat risiko usaha tinggi, sehingga perizinan usaha yang harus dimiliki berupa NIB dan Izin (Izin Penyelenggaraan Ibadah Umrah).
Biro perjalanan wisata yang dapat menjadi penyelenggara perjalanan ibadah urah harus sudah beroperasi selama satu tahun. Kemudian, Untuk memastikan Biro Perjalanan Wisata itu profesional dan memastikan mampu memberangkatkan jamaah untuk menjalankan ibadah umrah, Biro Perjalanan Wisata yang mendaftar tersebut harus menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata dengan masa berlaku 6 tahun. Besaran Bank Garansi sebagai persyaratan perizinan usaha PPIU ini sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Calon PPIU juga harus memenuhi persyaratan sarana dan SDM yang akan diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk mendapatkan surat rekomendasi. Sarana yang dibutuhan minimal berupa ruangan kerja paling tidak berukuran 25 meter persegi, memiliki nomor telepon dan email, tersedia ruang kerja front office dan back office, serta kantornya bersih, aman, dan higienis.
Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.