Konser musik telah menjadi bagian integral dari budaya pop, dengan pengaruh yang luas terhadap gaya hidup, mode, dan perilaku sosial. Menghadiri konser adalah pengalaman sosial yang mendalam. Ini adalah kesempatan bagi orang-orang untuk berkumpul, berbagi kegembiraan, dan merayakan musik bersama-sama, menciptakan kenangan yang bertahan lama. Festival musik besar seperti Coachella, Glastonbury, dan Lollapalooza telah menjadi acara tahunan yang sangat dinantikan. Sedangkan di Indonesia, ada Java Jazz Festival yang menjadi salah satu festival musik tahunan yang selalu dinanti penikmat musik Indonesia.
Selain sebagai ajang menikmati musik, konser musik juga mampu memberi dampak ekonomi yang cukup signifikan. Industri ini mencakup penjualan tiket, merchandise, pariwisata, dan lapangan kerja di berbagai sektor terkait, termasuk keamanan, logistik, dan pemasaran. Dan pihak yang memiliki peran yan cukup penting dalam terselengaranya konser musik yaitu EO (event organizer). Event Organizer (EO) konser musik memegang peranan penting dalam menyelenggarakan acara yang sukses dan berkesan.
Selain kemampuan untuk membuat perencanaan yang baik dalam menyelenggarakan acara, EO konser music juga harus memiliki perizinan berusaha agar kegiatan bisnisnya legal dan resmi sesuai dengan ketentuan yang belaku di Indonesia. kegiatan usaha EO konser music merupakan salah satu usaha di sektor paiwisata yang harus memiliki perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS.
Pegurusan perizinan berusaha dilakukan melalui layanan elekronik Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. dalam mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS, pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha event organizer (“EO”) pertunjukan musik dapat menggunakan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 82302 : usaha jasa penyelenggara event khusus (special event).
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan dan penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah festival, karnaval, event olahraga, event musik, event budaya, event personal dan acara sejenisnya.
KBLI 82302 termasuk jenis usaha dengan risiko rendah. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Selain itu, pada kegiatan usaha jasa EO konser musik juga perlu memenuhi kewajiban perizinan berusaha yaitu sertifikat standar K3L.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus Indonesia sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.