Articles > Perizinan Berusaha untuk Industri Pakaian Bayi

Perizinan Berusaha untuk Industri Pakaian Bayi

May 8, 2025 4:11 pm published by astuti

Tingginya angka kelahiran di negara berkembang, termasuk Indonesia, menjadi pendorong utama meningkatnya permintaan terhadap berbagai kebutuhan bayi, salah satunya pakaian. Pakaian bayi merupakan produk yang sangat sensitif karena langsung bersentuhan dengan kulit bayi yang lembut dan rentan terhadap iritasi. Oleh karena itu, kualitas dan kenyamanan menjadi faktor utama dalam produksi pakaian bayi.

Klasifikasi Industri Pakaian Bayi

Dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), industri pengolahan pakaian bayi termasuk dalam kode C14111, yang mencakup industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil. KBLI ini mencakup produksi pakaian untuk bayi dari berbagai jenis kain tekstil, baik melalui metode pemotongan maupun penjahitan.

Berdasarkan tingkat skala usahanya, KBLI C14111 dikategorikan sebagai berikut:

  • Skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM): Termasuk dalam kategori risiko menengah tinggi.
  • Skala besar: Masuk dalam kategori risiko tinggi.

Pembagian risiko ini akan berpengaruh pada jenis perizinan berusaha yang diperlukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.

Jenis Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha di Indonesia saat ini diatur berdasarkan pendekatan berbasis risiko sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan peraturan tersebut, industri pakaian bayi wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Untuk Usaha dengan Risiko Menengah Tinggi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    NIB adalah identitas pelaku usaha sekaligus bukti pendaftaran atau legalitas usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS).
  • Sertifikat Standar
    Sertifikat ini menyatakan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar usaha dan/atau produk tertentu sesuai dengan ketentuan regulasi teknis.

Untuk Usaha dengan Risiko Tinggi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Berusaha
    Izin ini diberikan setelah pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh kementerian atau lembaga teknis yang berwenang.

Kewajiban Sertifikasi SNI

Produsen pakaian bayi juga wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Sejak Tahun 2015, pemerintah telah menetapkan bahwa produk pakaian bayi wajib memiliki tanda SNI. Hal ini menunjukkan bahwa bayi telah menjadi prioritas pemerintah untuk dilindungi.

Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) pada produk pakaian bayi menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini berarti pakaian bayi tersebut telah melalui uji coba dan terjamin aman untuk digunakan, khususnya untuk kulit bayi yang sensitif. 

Pentingnya Legalitas Usaha

Memiliki legalitas usaha tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab produsen terhadap konsumen. Legalitas yang lengkap memberikan kepercayaan kepada pasar, memperluas peluang ekspor, dan membuka akses terhadap program pembinaan serta pembiayaan dari pemerintah.

 

Butuh bantuan untuk mengurus perizinan berusaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More