Articles > Perizinan Berusaha untuk Jasa Ekspedisi Kargo

Perizinan Berusaha untuk Jasa Ekspedisi Kargo

March 27, 2025 3:23 pm published by astuti

Perubahan pola konsumsi masyarakat dari belanja offline ke online telah membawa dampak besar bagi berbagai sektor bisnis, salah satunya adalah jasa ekspedisi. Layanan pengiriman tidak hanya menjadi bagian penting dalam ekosistem e-commerce tetapi juga semakin dibutuhkan oleh masyarakat untuk pengiriman barang pribadi maupun logistik bisnis.

Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis jasa ekspedisi, terutama yang mencakup layanan kargo atau freight forwarding services, ada beberapa aspek penting terkait perizinan usaha yang harus dipenuhi agar bisnis dapat beroperasi secara legal dan profesional.

KBLI untuk Jasa Ekspedisi Kargo

Dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha jasa ekspedisi kargo dikategorikan dalam KBLI 52291, yang berjudul “Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)”.

Kelompok usaha ini mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pengiriman dan pengepakan barang dalam jumlah besar, termasuk melalui: Angkutan kereta api, Angkutan darat, Angkutan laut, Angkutan udara.

Dengan cakupan yang luas, bisnis ekspedisi kargo memiliki peran strategis dalam mendukung rantai pasok dan logistik nasional maupun internasional.

Perizinan Berusaha untuk Jasa Ekspedisi Kargo

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha dalam kategori KBLI 52291 termasuk dalam kategori risiko menengah tinggi. Hal ini berarti bahwa untuk menjalankan bisnis ekspedisi kargo, diperlukan beberapa dokumen perizinan utama, yaitu:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah.

Berfungsi sebagai identitas usaha yang sah dan berlaku sebagai izin dasar untuk menjalankan bisnis.

2. Sertifikat Standar

Sertifikat Standar untuk usaha berisiko menengah tinggi harus diverifikasi lebih dulu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau lembaga yang berwenang.

Penting untuk diperhatikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 52291 harus mengikuti prinsip single purpose. Artinya, usaha yang bergerak di bidang ini harus dijalankan oleh badan usaha yang dibentuk secara khusus untuk aktivitas tersebut. Dengan demikian, KBLI 52291 tidak dapat digabungkan dengan jenis usaha lain dalam satu entitas hukum.

Memiliki legalitas usaha yang lengkap tidak hanya membantu bisnis Anda beroperasi secara resmi tetapi juga meningkatkan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi dapat menghindarkan Anda dari sanksi hukum serta memberikan akses lebih luas ke berbagai peluang bisnis, termasuk kemitraan dengan perusahaan besar dan lembaga pemerintah.

 

Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More