Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan non-bank yang cukup populer di Indonesia. KSP menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh bank-bank besar untuk memperoleh akses ke layanan keuangan yang diperlukan. Salah satu kegiatan yang dijalankan oleh KSP yaitu memberikan akses kepada anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang dengan syarat-syarat yang lebih terjangkau dibandingkan dengan lembaga keuangan formal lainnya. Dengan layanan keuangan tersebut, KSP berperan dalam memberdayakan ekonomi lokal dengan mendukung pengembangan usaha kecil dan mikro serta membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam didirikan dengan melakukan pendaftaran melalui Kementrian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan akta pendirian. Selanjutnya, agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya, KSP harus mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko. Sebagaimana diketahui bahwa setiap pelaku usaha di Indonesia wajib melakukan registrasi kegiatan usahanya kedalam sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut akan menjadi syarat utama bagi pengurusan perizinan lainnya. Adapun perizinan berusaha diberikan sesuai dengan skala dan risiko usaha yang dijalankan.
Dalam mengurus NIB, pelaku usaha harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Adapun KBLI yang sesuai untuk kegiatan koperasi simpan pinjam diantaranya;
- KBLI 64141 – Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer).
- KBLI 64143 – Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder).
Untuk mengurus Izin Usaha KSP, maka terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha, diantaranya;
- Setoran modal usaha awal.
- Rencana Kerja selama 3 tahun yang menjelaskan permodalan, kegiatan usaha, serta bidang organisasi dan sumber daya manusia.
- Administrasi dan pembukuan.
- Kualifikasi pengurus dan pengawas.
- Surat pernyataan komitmen dalam menempatkan kelebihan dana sesuai ketentuan.
- Informasi penerima manfaat (atau dikenal juga sebagai beneficial owner).
- Peraturan tentang prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
- Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola.
- Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor:
- Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja.
- Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus Indonesia sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.