Industri penerbangan di Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya maskapai penerbangan baru yaitu Indonesia Airlines. Namun, sebelum dapat beroperasi, maskapai ini harus memenuhi berbagai persyaratan perizinan dari pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan.
Sebelum mengudara, sebuah maskapai penerbangan wajib memiliki izin pendirian, yang mencakup legalitas badan usaha serta izin usaha di sektor penerbangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa maskapai memiliki dasar hukum yang sah sebelum memulai operasionalnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 Tahun 2025, setiap maskapai penerbangan wajib memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sertifikat ini merupakan salah satu dokumen penting dalam perizinan usaha di sektor penerbangan.
Untuk mendapatkan sertifikat ini, badan usaha harus memenuhi berbagai persyaratan utama, salah satunya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal perusahaan. Selain itu, maskapai wajib menyusun rencana usaha (business plan) yang mencakup periode minimal lima tahun. Rencana ini harus merinci jenis dan jumlah pesawat yang akan dioperasikan, lokasi pusat kegiatan operasional, serta rute penerbangan untuk maskapai berjadwal atau wilayah operasional bagi maskapai tidak berjadwal.
Selain aspek operasional, maskapai juga perlu merancang strategi terkait sumber daya manusia, termasuk kebutuhan tenaga manajemen, teknisi, dan awak pesawat. Dari sisi ekonomi dan keuangan, maskapai harus memastikan keberlanjutan bisnis dengan menyusun proyeksi modal awal, arus kas, serta rencana investasi jangka panjang.
Ketentuan mengenai armada pesawat juga harus dipenuhi, di mana maskapai penerbangan berjadwal wajib memiliki minimal satu pesawat dan menguasai dua unit lainnya, sedangkan maskapai tidak berjadwal dan kargo perlu memiliki setidaknya satu pesawat serta menguasai unit tambahan sesuai kebutuhan operasional. Rencana usaha juga harus mencantumkan proyeksi rute penerbangan domestik dan internasional, tingkat pemanfaatan pesawat, serta perkiraan permintaan penumpang atau kargo.
Dari aspek finansial, maskapai harus membuktikan kelayakan bisnisnya melalui perencanaan modal awal, investasi jangka panjang, serta proyeksi laporan keuangan yang mencakup arus kas, laba rugi, dan analisis profitabilitas. Evaluasi keuangan ini mencakup indikator seperti payback period, net present value (NPV), dan internal rate of return (IRR) untuk memastikan prospek bisnis yang berkelanjutan.
Selain Sertifikat Standar Angkutan Niaga, merujuk pada Permenhub Nomor 33 Tahun 2022, setiap maskapai penerbangan juga diwajibkan untuk memiliki Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa maskapai telah memenuhi standar keselamatan, keamanan penerbangan, dan kemampuan operasional yang ditetapkan.
AOC merupakan izin utama yang harus dimiliki maskapai untuk menjalankan penerbangan komersial. Tanpa sertifikat ini, maskapai tidak diperbolehkan beroperasi di Indonesia.
Dengan kepemilikan AOC, maskapai dapat memastikan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah memenuhi standar keselamatan penerbangan yang berlaku, sehingga dapat beroperasi dengan aman dan sesuai regulasi.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.