Dalam kehidupan sehari-hari yang serba sibuk, masyarakat mencari ruang terbuka untuk bersantai, melepaskan stres, dan menikmati keindahan alam. Bagi sebagian orang, wisata alam juga menjadi kesempatan untuk mempelajari tentang lingkungan alam, konservasi, dan ekologi. Mereka tertarik untuk memahami keanekaragaman hayati serta bagaimana menjaga dan melestarikan lingkungan.
Meskipun berkunjung ke alam, banyak orang masih mencari kenyamanan. Mereka membutuhkan fasilitas seperti tempat perkemahan yang aman, fasilitas mandi, area piknik, dan akses yang mudah.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kini bisnis bumi perkemahan atau camping ground semakin diminati. Kegiatan usaha ini merupakan usaha yang melibatkan penyediaan fasilitas dan layanan untuk penginapan sementara di alam terbuka, seperti pegunungan, pantai, hutan, atau tempat lain yang menarik bagi para pengunjung yang ingin berkemah. Ini bisa meliputi penyewaan tempat perkemahan, penjualan perlengkapan, fasilitas mandi, dan berbagai aktivitas outdoor seperti hiking, memancing, atau kegiatan petualangan lainnya.
Bisnis ini berfokus pada memberikan pengalaman berkemah yang nyaman dan memenuhi kebutuhan para pelanggan yang mencari petualangan alam.Wisata alam dan bumi perkemahan menawarkan kesempatan untuk terhubung dengan alam dan menikmati udara segar serta pemandangan yang menakjubkan.
Dalam menyediakan fasilitas untuk kegiatan outdoor, penyedia layanan tidak hanya memperhatikan tentang kelengkapan fasilitas yang diberikan tapi juga keamanan dan legalitas usahanya. Mengenai legalitas kegiatan usaha ini harus melihat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penyediaan fasilitas seperti bumi perkemahan masuk kedalam kode KBLI 55192 (Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan).
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Bumi Perkemahan Cibubur, dan Persinggahan Karavan Taman Safari.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, kelompok KBLI ini masuk kedalam kategori usaha skala rendah yang harus memiliki perizinan berusaha berupa Nomor induk berusaha (NIB). Selain itu, pengusaha harus memenuhi kewajiban perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup).
Selanjutnya, dalam menjalankan aktivitas usahanya penyedia fasilitas bumi perkemahan juga memenuhi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) berupa Sertifikat Laik Sehat dengan persyaratan administrasi berupa ;
- Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
- Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
- Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.