Articles > Perizinan Berusaha Untuk Perdagangan Besar Pakaian

Perizinan Berusaha Untuk Perdagangan Besar Pakaian

July 3, 2024 7:53 am published by astuti

Fashion telah menjadi bagian  dari gaya hidup modern dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Ini tidak hanya mencakup pakaian dan aksesori, tetapi juga mencerminkan identitas, budaya, dan tren sosial.  Fashion memungkinkan individu untuk mengekspresikan kepribadian, preferensi, dan identitas mereka melalui pilihan pakaian dan aksesori.

Peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat memungkinkan mereka untuk lebih sering berbelanja dan mengikuti tren fashion. Oleh karena itu bisnis pakaian masih menjadi kegiatan usaha yang menjanjikan dan banyak diminati. bahkan para influencer dan selebriti berlomba mengeluarkan label/merek pakaiannya sendiri. Salah satu hal yang penting dalam bisnis pakaian yaitu jeli dalam melihat tren fashion yang sedang diminati masyarakat.

Selain itu, salah satu hal penting yang haus dipersiapkan dalam menjalankan bisnis pakaian yaitu mengurus perizinan berusaha. Penurusan perizinan berusaha dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS) . Perizinan berusaha diberikan kepada pelaku usaha sesuai dengan skala dan risiko usaha. Saat mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS, pelaku usaha harus memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Salah satu KBLI untuk bisnis pakaiannya yaitu kode 46412 (Perdagangan Besar Pakaian). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki. KBLI 46412 termasuk kegiatan usaha dengan risiko rendah. Selain itu, kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Perdagangan besar pakaian merupakan KBLI yang tidak boleh dicampur dengn KBLI untuk perdagangan eceran.

Karena merupakan kegiatan usaha dengan skala rendah, perizinan berusaha yang harus dimiliki berupa Nomor Induk Berusaha. Selain NIB, pelaku usaha perdagangan besar pakaian juga harus memenuhi perizinan berusaha untuk menunan kegiatan usaha (PB UMKU) berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau agen barang/ jasa/

Kegiatan usaha perdagangan besar pakaian erbuka untu kegiatan penanaman modal asing dengan ketentuan minimum modal yang diatur dalam  Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

  • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus Indonesia sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More