Tingginya tingkat kelahiran di Indonesia berbanding lurus dengan permintaan terhadap produk kebutuhan bayi salah satunya pakaian bayi. Bisnis pakaian bayi memiliki potensi yang sangat menjanjikan. Bayi tumbuh dengan cepat, sehingga kebutuhan akan pakaian baru selalu ada. Selain itu, orang tua cenderung lebih selektif dalam memilih pakaian untuk bayi mereka, baik dari segi kualitas maupun desain.
Bagi anda yang akan menjalankan bisnis produksi pakaian bayi, maka salah satu hal yang harus dilakukan yaitu mengurus perizinan berusaha. Perizinan berusaha diberikan sesuai dengan tingkat risiko usaha. Adapun untuk mengetahui tingkat risiko usaha tergantung dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dari kegiatan usaha yang dijalankan. KBLI yang sesuai untuk industri pakaian bayi yaitu C14111.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga. KBLI ini termasuk kedalam tingkat risiko usaha menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang harus dimiliki yaitu NIB dan sertifikat yang standar.
Selanjutnya, perusahaan yang memproduksi pakaian bayi juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2021, diantaranya;
- Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
- Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
- Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
- Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
- Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
- Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional; dan
- Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
Produsen pakaian bayi juga harus memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPOT SNI). Hal ini karena sejak Tahun 2015, pemerintah telah menetapkan bahwa produk pakaian bayi wajib memiliki tanda SNI.
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Dengan memiliki tanda SNI, suatu produk dianggap telah layak dan aman untuk digunakan serta memiliki kualitas yang baik.
Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.