Tempat yang memiliki potensi wisata dan dikelola dengan baik mampu menciptakan lapangan usaha yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Masyarakat setempat dapat menjadi pelaku usaha pariwisata, salah satunya jasa angkutan darat wisata. Jasa angkutan darat di daerah wisata akan selalu diminati wisatawan yang berkunjung untuk mencapai objek wisata atau berkeliling di objek wisata tersebut. Contohnya jasa penyewaan mobil jeep yang memudahkan akses transportasi wisatawan di kawasan Bromo dan Malang di Jawa Timur.
Untuk dapat menjalankan usaha jasa angkutan darat di daerah wisata, pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusahanya. Sebelumnya pelaku usaha harus mengetahui kode KBLI bidang usaha yang dijalankannya. KBLI untuk angkutan darat wisata yaitu 49425 (Angkutan Darat Wisata). Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat berupa kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di destinasi/kawasan pariwisata.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021), produk usaha yang termasuk dalam KBLI 49245 di antaranya:
- Kendaraan bermotor laik operasi yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Contohnya motor, mobil, bus, dan sebagainya.
- Kendaraan tidak bermotor digerakan tenaga manusia dan/atau hewan yang memenuhi persyaratan keselamatan. Contohnya becak, delman, dan sebagainya.
KBLI 49425 memiliki tingkat risiko menengah rendah di segala kategori usahanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah harus memiliki NIB dan sertifikat standar sebagai perizinan berusahanya.
Selain itu, pelaku usaha jasa angkutan darat wisata juga harus memiliki perizinan berusaha berupa;
- Sertifikat standar keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (Sertifikat Standar K3L)
- Sertifikat standar usaha pengoperasian angkutan darat
Kedua sertifikat tersebut dapat diperoleh pelaku usaha dengan membuat pernyataan diri (self-declaration) untuk melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha angkutan darat wisata pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS.
Butuh bantuan dalam pendirian perusahaan dan perizinan usaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.