Belakangan ini, konser musik DAY6, grup band asal Korea Selatan, yang diselenggarakan oleh Mecima Pro di Indonesia, menjadi sorotan publik. Sejumlah penonton mengeluhkan masalah teknis dan pengaturan acara yang dinilai tidak sesuai ekspektasi. Imbasnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil promotor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hak konsumen. Kasus ini menyoroti pentingnya promotor musik menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan perizinan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Legalitas Promotor Musik: Syarat Utama Menyelenggarakan Konser
Promotor konser seperti Mecima Pro merupakan pelaku usaha jasa yang wajib tunduk pada ketentuan perizinan berusaha di Indonesia. Legalitas usaha bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga sebagai dasar bagi pelaku usaha untuk melindungi diri secara hukum dan membangun kepercayaan publik.
Untuk dapat beroperasi secara legal, promotor musik harus terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha dan berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bila diperlukan.
Memilih KBLI yang Sesuai
Dalam proses perizinan, promotor harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan. Beberapa KBLI yang umum digunakan oleh pelaku usaha di bidang pertunjukan musik antara lain:
KBLI 90030 – Aktivitas Impresariat Seni
Kategori ini mencakup kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan pertunjukan seni, termasuk musik.
KBLI 82302 – Penyelenggara Event Khusus
Cocok untuk promotor yang menyelenggarakan berbagai acara, baik konser, festival, maupun pertunjukan lainnya.
KBLI 90040 – Operasional Fasilitas Seni
Digunakan apabila promotor juga mengelola tempat pertunjukan atau fasilitas seni lainnya.
Ketiga jenis KBLI ini termasuk dalam kelompok usaha dengan risiko rendah, sehingga cukup hanya dengan memiliki NIB sebagai dasar legalitas usaha. Namun, NIB bukanlah izin tunggal untuk menyelenggarakan konser.
Izin Tambahan yang Wajib Dimiliki
Setelah mendapatkan NIB, promotor wajib mengurus sejumlah izin operasional tambahan sebelum menyelenggarakan sebuah acara, antara lain;
1. Izin Keramaian dari Kepolisian
Diperlukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung. Permohonan biasanya diajukan ke Polres atau Polda sesuai domisili acara.
2. Izin Penggunaan Tempat
Harus diperoleh dari pengelola venue. Beberapa tempat juga mensyaratkan adanya asuransi acara dan sertifikat keamanan teknis.
3. Pemenuhan Standar Keselamatan dan Kenyamanan
Termasuk pengaturan kapasitas penonton, sistem evakuasi, keamanan panggung, dan fasilitas medis.
4. Izin dari Dinas Terkait (jika diperlukan)
Misalnya, izin dari Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan (untuk pengaturan lalu lintas), dan Dinas Kesehatan.
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban tersebut bisa berdampak serius, baik dalam bentuk sanksi administratif, penutupan acara, hingga gugatan dari konsumen.
Menghindari Sengketa dan Membangun Kepercayaan
Kasus konser DAY6 menjadi contoh nyata pentingnya profesionalisme dan kepatuhan hukum bagi para promotor musik. Legalitas usaha dan perizinan yang lengkap tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari jeratan hukum, tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan konsumen terhadap kredibilitas promotor.
Butuh bantuan mengurus legalitas y usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.