Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Mahaesa.
Di dalam hukum Indonesia, salah satu ketentuan yang mengatur tentang perkawinan ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Melalui undang-undang tersebut, negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, termasuk dengan perkawinan beda kewarganegaraan atau perkawinan campuran.
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua dua orang (laki-laki dan perempuan) yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia. perkawinan campuran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Perkawinan di luar wilayah Indonesia
- Pekawinan yang dilangsungkan di luar wilayah Indonesia antara Warga Negara Indonesia dengan warga Negara Asing dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku dinegara dimana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan.
- Dalam waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan sesuai domisili.
Perkawinan di Wilayah Indonesia
- Perkawinan antara dua orang di wilayah Indonesia yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya warga negara Indonesia dapat dilangsungkan setelah terbuti bahwa syarat-syarat perkawinan bagi masing-masing pihak telah dipenuhi. Adapun syarat-syarat perkawinan menurut undang-undang di Indonesia diantaranya;
- Persetujuan kedua calon mempelai
- Izin dari kedua orang tua jika mempelai belum mencapai usia 21 tahun
- Jika orang tua telah meninggal, izin didapat dari wali, orang yang memelihara, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas.
- Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, maka dibutuhkan surat keterang dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa syarat-syarat telah terpenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran.
- Apabila pejabat yang bersngkutan menolak untuk memberikan surat keterangan tersebut, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan pengadilan dapat memberikan keputusan sebagai pengganti surat keterangan.
- Surat keterangan atau keputusan pengganti hanya berlaku untuk waktu enam bulan. Oleh karena itu perkawinan harus dilangsungkan dalam jangka waktu enam bulan setelah keterangan tersebut diberikan.
Akibat hukum perkawinan campuran berdasarkan UU Perkawinan
Menurut UU Perkawinan, orang-orang yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istri, dan dapat pula kehilangan kewarganegaraan. Menurut aturan tersebut, warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing (WNA) akan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia apabila menurut hukum negara asal pasangannya, kewarganegaraan istri/suami mengikuti kewarganegaraan mereka.
Bagi yang ingin tetap menjadi WNI dapat mengajukan permohonan kepada pejabat atau perwakilan Indonesia di wilayah tempat tinggalnya, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan tersebut hanya dapat diajukan setelah tiga tahun menikah.
Butuh bantuan mengatasi permasalah hukum atau legalitas perkawinan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.