Articles > Permohonan Pencatatan Lisensi Merek

Permohonan Pencatatan Lisensi Merek

December 13, 2022 1:34 am published by astuti

Sumber foto Pixabay.com

Merek bukan hanya sekedar penanda dari sebuah produk barang/jasa untuk membedakan barang/jasa yag sejenis. Namun lebih dari itu, merek merupakan salah satu aset perusahaan yang sangat behargai. Merek termasuk ke dalam aset tetap tak berwujud (intangible aset). Oleh karena itu ada perlindungan terhadap merek sebagai hak kekayaan intelektual agar merek yang di daftarkan tidak dipergunakan oleh pihak lain.

Dalam dunia bisnis, seringkali pemegang hak merek memberikan izin kepada pihak lain untuk mempergunakan merek dari produknya untuk dipasarkan. Pemberian izin itu disebut dengan Lisensi Merek. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan tentang definisi Lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Pemberian izin melalui Perjanjian Lisensi Merek ini bukanlah peralihan hak merek tapi hanya pemberian izin oleh pemilik hak merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar tersebut dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lisensi Merek ini memberikan manfaat baik bagi penerima lisensi maupun pemilik merek terdaftar. Manfaat lisensi merek bagi penerima lisensi adalah dapat menggunakan merek tersebut secara aman dan legal sehingga penerima lisensi dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Sedangkan bagi pemilik merek terdaftar, lisensi merek bisa menjadi cara untuk melindungi merek dari tindakan pelanggaran merek serta bentuk komersialisasi kekayaan intelektual sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Perjanjian Lisensi Merek wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan HAM. Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2016. Pencatatan perjanjian lisensi tidak hanya dilakukan terhadap merek tapi juga objek hak kekayaan intelektual lainnya seperti paten, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Adapun prosedur permohonan pencatatan lisensi merek adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran

Pemohon melakukan pendaftaran yang bisa dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik. Permohonan secara elektronik dapat dilakukan melaui laman resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI). Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi harus melampirkan beberapa dokumen, diantaranya:

  1. Bukti perjanjian lisensi,
  2. Identitas pemohon dan penerima lisensi,
  3. Salinan sah akta pendirian badan hukum,
  4. Sertifikat merek,
  5. Surat kuasa khusus, jika permohonan diakili oleh kuasa,
  6. Surat pernyataan perjanjian lisesnsi,
  7. Surat permohonan pencatatan lisensi.
  • Pemeriksaan permohonan

Setiap permohonan pencatatn lisensi akan dilakukan pemeriksaan dokumen oleh menteri dalam kurun aktu paling lama 10 hari. Jika terjadi kekurangan dalam kelengkapan persyaratan dokumen, maka permohonan akan dikembalikan melalui peberitahuan tertulis untuk dilengkapi paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dilengkapi, maka permohonan dianggap ditarik kembali.

  • Pencatatan dan Pengumuman

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, menteri akan menerbitkan surat pencatatan lisensi merek dalam kurun waktu  2 hari terhitung setelah dokumen dinyatakan sesuai. Kemudian menteri akan mencatat lisensi dalam daftar umum dan selanjutnya akan diumumkan dalam berita resmi merek.

Butuh bantuan untuk mengajukan permohonan pencatatan lisensi merek? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More