Dalam hal investasi oleh asing di Indonesia, terbagi kedalam dua jenis perizinan yaitu izin kantor perwakilan dan izin penanaman modal asing (PMA). Berbeda dengan perusahaan asing (PT PMA), yang terkait erat dengan Daftar Negatif Investasi (DNI), investor asing dapat mendirikan Kantor Perwakilan di kebanyakan sektor atau industri di Indonesia. Melalui kantor perwakilan, investor asing dapat mengembangkan pasar, mempromosikan produk, menemukan mitra bisnis (distributor) dan memahami lebih dalam budaya komersial di Indonesia.
Salah satu jenis kantor perwakilan asing di Indonesia yaitu Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJKA). BUJKA adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi. BUJKA yang berdomisili di negara asal dapat membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA Berbadan Hukum Indonesia. adapun kantor perwakilan BUJKA adalah Kantor Perwakilan Konstruksi Asing (BUJKA) adalah jenis Kantor Perwakilan yang diperbolehkan untuk melakukan konsultasi konstruksi (teknik/engineering, desain) dan / atau jasa pengawasan (monitoring), serta pelaksanaan konstruksi / pekerjaan / EPC.
Kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama yang berkaitan dengan kegiatan jasa konstruksi. Fungsi-fungsi ini diatur untuk memastikan keterlibatan BUJKA sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk mendukung perkembangan industri konstruksi di Indonesia. pembukaan kantor perwakilan BUJA di Indnesia salah satunya berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan induk di luar negeri. Mereka bertindak sebagai penghubung dalam komunikasi dan negosiasi dengan pihak terkait di Indonesia, termasuk pemerintah, mitra lokal, dan klien.
Kantor perwakilan BUJKA bertugas mempromosikan, memasarkan, dan mencari peluang proyek konstruksi di Indonesia. Namun, kantor ini tidak diperbolehkan secara langsung melaksanakan pekerjaan konstruksi. Kantor perwakilan hanya berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat BUJKA dan potensi mitra atau klien di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 Tahun 2017 yang mengatur tentang batasan-batasan kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia.
Pembukaan kantor perwakilan BUJKA dilakukan melalui permohonan izin pembukaan kantor perwakilan BUJKA dilakukan keada menteri oleh pimpinan kantor perwakilan BUJKA. Permohonan izin pembukaan kantor perwakilan BUJKA di urus secara online melalui layanan satu pintu Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Pengurusan izin pembukaan kantor perwakilan BUJKA harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan salah satunya yang diatur dalam Permen PUPR No.09/prtm/2019.
Izin kantor perwakilan BUJKA diberikan berdasarkan pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha. Pemenuhan komitmen untuk Izin Perwakilan dibuktikan dengan kepemilikan SBU dengan kualifikasi besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga OSS menerbitkan Izin Perwakilan berdasarkan komitmen apabila segara syarat dan prosedur telah lengkap dan benar.
Izin Perwakilan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan Izin Perwakilan dilakukan sebelum masa berlaku Izin Perwakilan habis. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan izin perwakilan, Pemohon harus memiliki hasil evaluasi yang menyatakan bahwa Izin Perwakilan dapat diperpanjang. Hasil evaluasi yang dimaksud diperoleh melalui aplikasi usaha Jasa Konstruksi berbasis internet atau virtual private network (VPN) yang merupakan bagian dari sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.