Anggaran Dasar (AD) merupakan elemen penting dalam perseroan terbatas, yang memuat aturan bagaimana PT dijalankan serta terdapat hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalamnya. Anggaran Dasar juga harus ada dan dicantumkan dalam akta pendirian PT.
Seiring dengan perkembangan bisnisnya, adakalanya sebuah PT mengubah Anggaran Dasar. Perubahan terhadap Anggaran Dasar harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Kemudian, terdapat perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapat persetujuan menteri. Berdasarkan pasal 21 UU PT, perubahan AD PT yang harus mendapat persetujuan menteri meliputi perubahan atas;
- Nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan;
- Besarnya modal dasar;
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan
- Status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
Perubahan terhadap anggaran dasar tersebut harus dimuat dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia paling lambat 30 hari sejak ditetapkannya perubahan oleh RUPS.
Permohonan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengisi format perubahan dan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan AD yang telah lengkap serta mengunggah dokumen perubahan AD PT. Adapun dokumen perubahan AD PT diantaranya;
- Akta tentang perubahan AD yang dimuat dalam akta notaris
- Notula RUPS perubahan AD
- Salinan NPWP
- Bukti pembayaran biaya perubahan AD dan biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
- Bukti Pengumuman dalam surat kabar jika perubahan AD mengenai pengurangan modal
- Salinan surat keterangan mengenai alamat PT
- Salinan pendukung dari instansi yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan permohonan perubahan atas Anggaran Dasar PT kepada menteri harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika lewat dari jangka waktu tersebut, maka pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.