Articles > Perubahan Data Pelaku Usaha Melalui Sistem OSS

Perubahan Data Pelaku Usaha Melalui Sistem OSS

February 13, 2023 4:55 am published by astuti

Pengurusan perizinan berusaha kini semakin mudah dengan adanya integrasi perizinan berusaha secara elektronik melalui layanan OSS Berbasis Risiko. Dengan ini juga perizinan berusaha di Indonesia mengalami penyederhanaan yang memudahkan para pelaku usaha serta investor untuk mengurus legalitas usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia. Pelaksanaan layanan perizinan berbasis elektonik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Layanan OSS berbasis risiko membagi perusahaan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko usahanya. Dengan demikian maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan sesuai dengan tingkat risiko usaha agar terus bisa menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Saat melakukan pengisian data pelaku usaha, sebaiknya selalu pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dan benar. Namun dalam hal terjadi perubahan isian data pelaku usaha dan data kegiatan usaha, pelaku usaha masih bisa melakukan perubahan melalui sistem OSS. Adapun data yang dapat dilakukan perubahan dalam sistem OSS diantaranya:

  1. Perubahan Badan Usaha
  2. Perubahan Data Usaha
  3. Perubahan Nama Perusahaan

Perubahan data badan usaha mencakup perubahan profil perusahaan, maksud dan tujuan perusahaan, perubahan modal dan perubahan pengurus serta pemegang saham. Perlu diketahui oleh pelaku usaha bahwa beberapa data profil perusahaan  yang telah dimasukkan dalam layanan OSS tidak dapat diubah seperti badan hukum dan jangka waktu, oleh karena itu selalu periksa dan pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar sebelum pendirian dan pengesahan badan usaha agar tidak terjadi kesalahan dalam input data perizinan usaha.

baca juga : Perubahan Data Usaha Melalui Sistem OSS Berbasis Risiko

Data lain dalam pofil perusahaan yan dapat diubah adalah status penanaman modal yang semula berstatus Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanam Modal Asing (PMA) atau sebaliknya. Pelaku usaha melakukan pemutakhiran data melalui sistem OSS jika terjadi perubahan status dari PMDN menjadi PMA atau sebaliknya. Sistem OSS kemudian akan melakukan validasi komposisi kepemilikan saham ke sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh kementrian yang menyelenggarakan  urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia. Sistem OSS lalu akan mencatat perubahan status perusahaan menjadi PMA atau PMDN bedasarkan validasi tersebut.

Masih bingung dengan perubahan data pelaku usaha ? Silahkan hubungi Lex Mundus Indonesia sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More