Pasaca diberlakukannya UU Cipta Kerja, kini pengurusan izin usaha atau yang sekarang dikenal dengan Perizinan Berusaha dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Indonesia, yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha. Sistem OSS ini dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia.
Perizinan berusaha secara elektronik melalui OSS bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, mengurangi birokrasi, dan mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha. OSS juga dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam proses perizinan.
Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh OSS diberikan sesuai dengan tingkat risiko usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Jadi setiap pelaku usaha di Indonesia harus mendaftar di sistem OSS dengan mengisi data pribadi dan data usaha. Setelah registrasi, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
Untuk memperoleh NIB pelaku usaha harus mengisi data pelaku usaha yang diminta oleh sistem OSS. Namun adakalanya, seiring bisnis berjalan terdapat perubahan data pelaku usaha sehingga harus dilakukan perubahan melalui sistem OSS. Lalu, apakah perubahan terhadap data pelaku usaha ini berpengaruh terhadap NIB yang telah terbit?
Pelaku usaha masih dapat melakukan perubahan data pelaku usaha melalui sistem OSS. Adapun data yang usaha yang dapat diubah diantaranya:
- perubahan data lokasi usaha;
- perubahan data jenis produk/jasa dan kapasitas;
- penyesuaian akses kepabeanan;
- penyesuaian angka pengenal importir;
- penyesuaian data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan; dan
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Perubahan terhadap data usaha diatas tidak merubah NIB yang telah terbit. Untuk melakukan perubahan data usaha, pelaku usaha dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka website OSS di www.oss.go.id
- Login akun OSS
- Klik menu perizinan berusaha, lalu pilih perubahan dan pilih perubahan badan usaha
- Konfirmasi perubahan data badan usaha
- Ubah alamat pada data badan usaha
- Cek dan pastikan perubahan data sudah benar
- Klik tombol simpan dan klik OK
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.