Bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko (OSS RBA). OSS RBA adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh lembaga OSS sebagai salah satu implementasi dari UU Cipta Kerja. Melalui sistem ini, pelaku usaha di Indonesia dipermudah dalam mengurus perizinan usahanya karena dilakukan secara online dan adanya penyederhanaan pada dokumen perizinan usaha dibandingkan sebelumnya. Pelaksanaan layanan perizinan berbasis elektonik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.
Melalui sistem OSS berbasis risiko, perusahaan dikategorikan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko usahanya. Dengan demikian maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan sesuai dengan tingkat risiko usaha yang dilakukan. Agar terus bisa menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, maka setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan dengan melakukan pendaftaran di layanan OSS dengan memasukkan data perusahaan serta dokumen pendukung lainnya. Dengan terbitnya NIB maka pelaku usaha sudah memiliki legalitas usaha dan dapat menjalankan kegiatan usahanya.
baca juga : Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mendapatkannya
Lalu bagaimana jika terdapat kesalahan saat mengisi data usaha sementara NIB telah terbit? Tidak perlu khawatir karena pelaku usaha bisa melakukan perubahan data melalui sistem OSS. Perubahan data pelaku usaha dilakukan dengan cara masuk ke laman https://oss.go.id/ dengan memasukkan username dan password, kemudian klik menu ‘Perizinan Berusaha’ lalu klik submenu ‘Perubahan’.
Adapun data usaha yang dapat diubah diantaranya:
- perubahan data lokasi usaha;
- perubahan data jenis produk/jasa dan kapasitas;
- penyesuaian akses kepabeanan;
- penyesuaian angka pengenal importir;
- penyesuaian data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan; dan
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Untuk perubahan data lokasi usaha dan perubahan data jenis produk/jasa dan kapasitas diperlukan perizinan Berusaha baru yang dapat diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Perizinan Berusaha lama masih berlaku sampai dengan syarat perubahan telah dipenuhi.
Bingung mengurus perubahan data usaha anda? Konsultasikan dulu ke Lex Mundus Indonesia sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.