
Pemerintah kembali melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui KBLI 2025. Perubahan ini turut berdampak pada sektor logistik dan pergudangan, yang mengalami penyesuaian kode serta pengelompokan kegiatan usaha.
Bagi pelaku usaha di bidang pergudangan, memahami perubahan ini menjadi sangat penting. Pasalnya, kode KBLI merupakan dasar dalam perizinan usaha, pencantuman kegiatan usaha dalam NIB, hingga pelaporan kegiatan investasi. Jika kode yang digunakan tidak sesuai, hal ini dapat menimbulkan kendala dalam proses perizinan maupun administrasi usaha.
Karena itu, pelaku usaha logistik, operator gudang, hingga perusahaan distribusi perlu mengetahui bagaimana klasifikasi kegiatan pergudangan diatur dalam KBLI 2025.
Mengapa KBLI 2025 Diperbarui?
Pembaruan KBLI secara berkala dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan klasifikasi kegiatan usaha tetap relevan dengan perkembangan ekonomi. Dalam KBLI 2025, pembaruan dilakukan dengan beberapa tujuan utama, antara lain:
- Menyesuaikan perkembangan ekonomi dan industri
- Mengakomodasi model bisnis baru yang terus berkembang
- Memperjelas klasifikasi kegiatan usaha agar lebih spesifik
Dengan pembaruan ini, diharapkan kegiatan usaha dapat diklasifikasikan dengan lebih tepat sehingga memudahkan proses perizinan, pengawasan, serta pengumpulan data statistik ekonomi nasional.
Perubahan Penting pada KBLI Pergudangan
Salah satu perubahan yang cukup signifikan pada sektor ini adalah penghapusan beberapa kode lama dan pengalihan ke kode baru yang lebih sistematis.
Sebagai contoh, dalam klasifikasi sebelumnya terdapat KBLI 52108 yang cukup sering digunakan untuk kegiatan pergudangan tertentu. Namun dalam KBLI 2025, kode tersebut tidak lagi digunakan dan dialihkan ke KBLI 52101.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan dan penataan ulang klasifikasi kegiatan pergudangan agar lebih jelas dan terstruktur.
Ruang Lingkup Usaha Pergudangan Sesuai KBLI 2025
Dalam KBLI 2025, kegiatan pergudangan dibagi ke dalam beberapa klasifikasi berdasarkan jenis barang yang disimpan serta fasilitas yang digunakan. Berikut rinciannya:
1. KBLI 52101 – Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang
Kegiatan ini mencakup pengelolaan gudang yang menggunakan sistem resi gudang, yaitu dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang.
Aktivitasnya meliputi penyimpanan barang serta penerbitan resi sebagai bukti penyimpanan yang dapat digunakan dalam transaksi perdagangan atau pembiayaan.
2. KBLI 52102 – Aktivitas Gudang Dingin
KBLI ini mencakup kegiatan penyimpanan barang yang membutuhkan fasilitas pendingin (cold storage).
Biasanya digunakan untuk menyimpan produk yang sensitif terhadap suhu, seperti:
Produk makanan dan minuman
Produk perikanan
Produk farmasi tertentu
3. KBLI 52103 – Aktivitas Gudang Berikat
Kegiatan ini mencakup pergudangan yang berada di kawasan dengan perlakuan kepabeanan khusus.
Gudang berikat biasanya digunakan untuk mendukung aktivitas ekspor dan impor, dengan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak tertentu.
4. KBLI 52104 – Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
KBLI ini mencakup kegiatan penyimpanan minyak bumi, bahan bakar, dan produk turunannya, termasuk penyimpanan dalam tangki atau fasilitas khusus yang memenuhi standar keselamatan industri energi.
5. KBLI 52105 – Penyimpanan Barang Berbahaya dan Beracun (B3)
Kegiatan ini meliputi penyimpanan barang berbahaya dan beracun yang memerlukan standar keamanan tinggi.
Biasanya gudang jenis ini harus memenuhi persyaratan khusus terkait keselamatan, lingkungan, serta pengawasan dari instansi terkait.
6. KBLI 52106 – Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion
KBLI ini mengatur kegiatan penyimpanan sumber radiasi pengion, seperti material yang digunakan dalam bidang medis, penelitian, atau industri.
Karena sifatnya yang sensitif, penyimpanannya harus mengikuti standar keamanan dan pengawasan ketat.
7. KBLI 52107 – Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
Kegiatan ini mencakup penyimpanan mineral yang mengandung unsur radioaktif.
Pengelolaan jenis gudang ini juga berada di bawah pengawasan ketat karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan kesehatan.
8. KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
Kategori ini mencakup kegiatan pergudangan umum yang tidak termasuk dalam klasifikasi sebelumnya, seperti:
Depo peti kemas
Tangki penyimpanan barang
Layanan penyimpanan barang lainnya
Kode ini biasanya digunakan oleh perusahaan logistik atau operator gudang umum yang menyediakan layanan penyimpanan berbagai jenis barang.
Pentingnya Penyesuaian KBLI bagi Pelaku Usaha
Dengan berlakunya KBLI 2025, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode KBLI yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Jika terdapat perubahan atau ketidaksesuaian, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian data melalui sistem OSS agar kegiatan usaha tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian KBLI ini juga penting untuk memastikan bahwa perusahaan tidak mengalami kendala dalam:
- Pengurusan perizinan usaha
- Pengajuan fasilitas atau insentif usaha
- Pelaporan kegiatan usaha dan investasi
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.