Seiring dengan berjalannya perkembangan bisnis perusahaan, adakalanya perusahaan mengganti merk dagang yang telah dikenal masyarakat sejak lama. Pergantian nama ini juga baru-baru ini dilakukan oleh salah satu merek terkemuka dalam industri retail di Indonesia yaitu ACE Hardware yang berganti nama menjadi AZKO.
Pergantian nama pada perusahaan dikenal dengan re-branding. Rebranding perusahaan biasanya dilakukan untuk menghadapi tantangan, peluang, atau kebutuhan tertentu dalam bisnis. Re-branding perusahaan dapat menjadi strategi perusahaan untuk melakukan perubahan tren atau inovasi untuk tetap relevan dengan tren baru atau menghadapi perubahan preferensi konsumen.
Pergantian nama perusahaan di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh ACE Hardware memerlukan langkah-langkah hukum yang jelas dan harus mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh perusahaan yang melakukan perubahan nama diantaranya;
1. Keputusan RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar (AD)
Pergantian nama perusahaan harus memperoleh persetujuan melalui RUPS. Setelah perubahan nama disetujui perusahaan harus melakukan perubahan dalam Anggaran Dasar (AD) yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
2. Pembaruan Data di Sistem OSS
Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, perubahan nama perusahaan dan nama merek harus dilaporkan dan diperbarui dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pembaruan data di OSS bertujuan untuk mencatat perubahan identitas perusahaan yang akan berlaku di seluruh kegiatan operasional dan perizinan usaha.
3. Pendaftaran Merek Dagang
Nama baru harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh perlindungan hukum dan hak eksklusif atas penggunaan nama tersebut di Indonesia.
Sebelum mendaftarkan merk dagang yang harus, harus dipastikan nama tersebut belum pernah dipakai atau didaftarkan oleh pihak lain. Oleh karena itu harus dilakukan pengecekan ketersediaan nama merek, pengajuan permohonan pendaftaran, dan pemeriksaan oleh DJKI.
4. Pengumuman kepada Publik
Perusahaan juga wajib melakukan sosialisasi perubahan ini kepada publik. Hal ini agar konsumen dan mitra bisnis menyadari perubahan ini dan tetap dapat mengenali perusahaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.