Articles > Perusahaan Apa Saja yang Wajib Lapor SIINAS? Apakah Perusahaanmu Termasuk?

Perusahaan Apa Saja yang Wajib Lapor SIINAS? Apakah Perusahaanmu Termasuk?

April 28, 2026 2:58 pm published by astuti

Banyak pelaku usaha masih belum memahami bahwa kegiatan industri di Indonesia memiliki kewajiban pelaporan melalui SIINAS. Padahal, kewajiban ini bukan sekadar administrasi biasa, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi sektor industri.

Lalu, perusahaan seperti apa yang wajib melapor ke SIINAS?

Apa Itu SIINAS?

SIINAS merupakan singkatan dari Sistem Informasi Industri Nasional, yaitu sistem yang digunakan pemerintah untuk menerima, mengelola, dan memantau data dari pelaku industri di Indonesia.

Aturan mengenai penyampaian SIINAS diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, serta Informasi Lain melalui SIINAS.

Melalui SIINAS, pemerintah dapat memantau perkembangan industri nasional, mulai dari produksi, investasi, tenaga kerja, hingga kapasitas industri.

Siapa yang Wajib Lapor SIINAS?

Kewajiban pelaporan SIINAS berlaku bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan industri atau manufaktur.

Hal ini mengacu pada ketentuan dalam UU Perindustrian yang mewajibkan perusahaan industri menyampaikan data industri secara berkala kepada pemerintah.

Artinya, perusahaan yang menghasilkan barang melalui proses produksi termasuk kategori wajib lapor.

Contohnya seperti:

  • Industri makanan dan minuman
  • Industri tekstil dan pakaian
  • Industri plastik
  • Industri furniture
  • Industri kosmetik
  • Industri logam
  • Industri elektronik
  • Industri pengolahan lainnya

Selama perusahaan melakukan kegiatan produksi barang, maka memiliki kewajiban pelaporan SIINAS.

Pengelola Kawasan Industri Juga Wajib Lapor

Selain perusahaan industri, pengelola kawasan industri juga diwajibkan menyampaikan data dan laporan melalui SIINAS.

Kewajiban ini diatur dalam regulasi sektor perindustrian untuk mendukung pengawasan dan pengembangan kawasan industri nasional.

Data yang biasanya dilaporkan meliputi:

  • Data kawasan industri
  • Aktivitas tenant
  • Infrastruktur kawasan
  • Tingkat utilisasi kawasan
  • Perkembangan investasi

Bagaimana dengan UMKM?

UMKM sering mengira bahwa SIINAS hanya berlaku untuk perusahaan besar. Padahal, UMKM tetap dapat memiliki kewajiban pelaporan apabila menjalankan kegiatan industri atau produksi barang.

Contohnya:

  • UMKM produksi makanan kemasan
  • Usaha konveksi
  • Produksi kerajinan
  • Industri rumahan pengolahan barang
  • Produksi furniture

Jika usaha melakukan proses produksi barang, maka tetap dapat masuk kategori industri dan berpotensi wajib melapor melalui SIINAS.

Data Apa Saja yang Dilaporkan?

Dalam pelaporan SIINAS, perusahaan biasanya diminta menyampaikan beberapa data terkait kegiatan industrinya.

Beberapa data yang umum dilaporkan antara lain:

  • Data produksi
  • Jumlah tenaga kerja
  • Nilai investasi
  • Kapasitas produksi
  • Kinerja usaha

Penyampaian data dilakukan secara elektronik melalui sistem SIINAS yang dikelola Kementerian Perindustrian.

Kenapa Pelaporan SIINAS Penting?

Pelaporan SIINAS menjadi bagian penting dalam pengawasan dan pengembangan industri nasional.

Data yang disampaikan digunakan pemerintah untuk:

  • Menyusun kebijakan industri
  • Memetakan pertumbuhan sektor manufaktur
  • Mengukur perkembangan investasi industri
  • Menentukan program pembinaan industri
  • Mendukung pengembangan kawasan industri

Selain itu, kepatuhan pelaporan membantu perusahaan menjaga kesesuaian administrasi dan kepatuhan regulasi usahanya.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More