Produsen adalah pelaku ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen. Dalam rantai distribusi barang dan jasa, ada peran distributor yang menyalurkan barang kepada konsumen. Model bisnis distributor menjadi salah atu skema bisnis yang disukai oleh investor asing. Hal ini karena sebagai distributor, perusahaan tidak harus memproduksi barang yang tentunya mampu menyederhanakan biaya yang dibutuhkan. Hal tersebut dapat dilihat dari perbandingannya, di mana apabila harus memproduksi, perusahaan tak jarang harus menyediakan pabrik sendiri sebagai basis produksi.
Lalu apakah perusahaan yang bergerak di Bidang Usaha Perdagangan Distributor dapat dimiliki sepenuhnya oleh Penanam Modal Asing? dan apakah perusahaan distributor PMA boleh menjual barangnya langsung ke end-user?
Sebelumnya, pengertian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang di dalamnya terdapat penyertaan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpasangan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun yang dimaksud modal asing adalah modal yang dimiliki negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki pihak asing.
Sementara itu distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari produsen atau pemasok atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, kegiatan usaha perdagangan distributor yang tidak terafiliasi dengan produksi merupakan Bidang Usaha Terbuka dengan persyaratan modal asingnya maksimal sebesar 67%. Sedangkan bidang usaha Perdagangan Distributor yang Terafiliasi dengan Produksi merupakan Bidang Usaha yang terbuka yang artinya saham perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan distributor tersebut dapat dimiliki 100% oleh Penanam Modal Asing.
Selanjutnya untuk menjawab apakah perusahaan distributor PMA boleh menjual langsung ke end-user, harus melihat peraturan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa. Dalam ketentuan disebutkan bahwa Perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang perdagangan sebagai distributor/wholesaler dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan harus:
- menunjuk perusahaan perdagangan nasional sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal;
- penunjukan dibuat dalam bentuk perjanjian yang dilegalisir oleh notaris;
- perjanjian dengan perusahaan perdagangan nasional harus mendapat persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang diwakilinya di luar negeri.
Berdasarkan ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan distributor PMA tidak boleh menjual produknya langsung kepada konsumen akhir (end-user)
Butuh bantuan dalam mendirikan PT PMA? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.