Perusahaan fintech adalah perusahaan yang menggabungkan layanan jasa keuangan dengan teknologi, atau yang disingkat dari financial technology. Fintech bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses produk keuangan, melakukan transaksi keuangan, dan meningkatkan pemahaman literasi keuangan.
Salah satu bisnis fintech yang sedang berkembang seperti Fintech lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol). Berdasarkan ketentuan Pasal 2 POJK 10/2022, perusahaan Fintech yang menyelenggara layanan P2P lending harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Dalam UU Cipta Kerja disebut bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
Pendirian PT persekutuan modal harus memenuhi syarat-syarat berikut;
- didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
- Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Selanjutnya, pendirian PT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Adapun prosedur pendirian PT yaitu;
1. Membuat Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.
Tahapan pertama dalam mendirikan PT adalah dengan membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Akta pendirian PT dibuat di notaris dan ditulis dalam bahasa Indonesia.
2. Mengisi Format Isian untuk Pendirian PT secara elektronik melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).
Akta pendirian PT selanjutnya didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pendaftaran PT dilakukan dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).
Adapun format isian tersebut memuat hal-hal berikut;
- nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
- Jangka waktu berdirinya PT perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat PT perorangan;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak pendiri, sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.
3. Mengurus NIB melalui sistem OSS berbasis risiko.
Setelah PT terdaftar di Kemenkumham, kemudian pelaku usaha dapat mendaftarkan perusahaannya melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Perlu diketahui bahwa penerbitan perizinan berusaha bagi perusahaan fintech tidak dilakukan melalui OSS, lembaga OSS hanya menerbitkan NIB saja. Permohonan Perizinan Berusaha untuk perusahaan Fintech diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Mau urus pendirian PT Persekutuan modal dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.