Articles > Perusahaan Melakukan Monopoli Usaha, Siap-Siap Dijatuhi Sanksi Ini……

Perusahaan Melakukan Monopoli Usaha, Siap-Siap Dijatuhi Sanksi Ini……

June 19, 2024 6:47 am published by astuti

Monopoli dalam dunia bisnis adalah situasi di mana sebuah perusahaan atau entitas memiliki kontrol yang dominan atau eksklusif atas pasar atau sektor tertentu, yang mengakibatkan kurangnya persaingan. Kondisi ini memungkinkan perusahaan monopoli untuk menetapkan harga dan mengatur pasokan produk atau jasa tanpa khawatir akan persaingan yang signifikan.

Monopoli dalam usaha dapat membawa berbagai efek negatif yang memengaruhi konsumen, pasar, dan ekonomi secara keseluruhan. Salah satu dampak negative dari monopoli usaha diantaranya menimbulkan ketidakadilan ekonomi. Dalam hal ini monopoli dapat memperburuk ketidakadilan ekonomi dengan mengkonsentrasikan kekayaan dan kekuasaan ekonomi pada segelintir perusahaan atau individu. Hal ini dapat memperbesar kesenjangan ekonomi di masyarakat.

Perusahaan monopoli dapat mengeksploitasi konsumen dengan menetapkan harga yang tinggi dan menyediakan layanan atau produk yang kurang baik denan tidak menciptakan alternative pilihan lain. Tanpa persaingan, tidak ada tekanan bagi perusahaan untuk memperbaiki layanan atau menurunkan harga.

Salah satu perusahaan yang diduga melakukan monopoli oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yaitu  Shopee. Perusahaan marketplace tersebut diduga memonopoli jasa pengiriman melalui Shopee exspress.

Untuk melindungi persaingan yang sehat dan , pemerintah Indonesia membuat regulasi  antimonopoli untuk mencegah dominasi pasar yang berlebihan, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli). Pada pasal 17 ayat (20) UU 5/1999 menjelaskan Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa apabila:

1. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau

2. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau

3. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktik monopoli yang dilarang yaitu;

  1. Penguasaan atas produksi atau pemasaran barang/jasa.
  2. Penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang/jasa.
  3. Menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama.
  4. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing dalam melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
  5. Membatasi peredaran atau penjualan barang/jasa di pasar bersangkutan.
  6. Diskriminasi.
  7. Jual rugi atau penetapan harga jual yang sangat rendah.
  8. Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi komponen barang/jasa.
  9. Persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender.
  10. Persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pelaku usaha pesaing yang diklasifikasi sebagai rahasia perusahaan.
  11. Persekongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran pelaku usaha pesaing.
  12. Memberhentikan direksi atau komisaris yang berjabat rangkap.
  13. Pelaku usaha terafiliasi untuk melepaskan kepemilikan saham silang.

Bagi perusahaan ang terbukti melakukan monopoli akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU 5/1999 yang telah diubah dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sanksi yang diberikan mulai dari pembatalan perjanjian yang berkaitan dengan praktik monopoli, pembatalan penggabungan perusahaan, ganti rugi, hingga pengenaan denda paling sediki 1 miliar rupiah.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More