
Restrukturisasi perusahaan melalui spin-off menjadi salah satu strategi yang banyak dilakukan untuk meningkatkan efisiensi bisnis, memperjelas fokus usaha, hingga mempermudah pengelolaan grup perusahaan. Namun, setelah spin-off dilakukan, masih banyak pelaku usaha yang lupa melakukan penyesuaian terhadap aspek legal perusahaan, salah satunya KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Lalu, apakah perusahaan induk wajib menambahkan KBLI Holding Company setelah spin-off?
Apa Itu Spin-Off?
Spin-off adalah pemisahan sebagian kegiatan usaha dari suatu perusahaan menjadi perusahaan baru yang berdiri sendiri. Setelah proses ini selesai, perusahaan induk dan perusahaan hasil spin-off memiliki fungsi, aktivitas, dan tanggung jawab yang berbeda.
Karena adanya perubahan struktur tersebut, dokumen legal perusahaan juga perlu disesuaikan agar tetap mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Kapan Perusahaan Induk Perlu Menggunakan KBLI Holding Company?
Pada prinsipnya, perusahaan induk perlu mempertimbangkan penggunaan KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk (Holding Company) apabila setelah spin-off perusahaan tersebut hanya menjalankan fungsi sebagai:
- Pemegang saham pada anak perusahaan;
- Pengendali grup usaha; atau
- Pengawas kegiatan anak perusahaan.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan induk tidak lagi menjalankan kegiatan operasional utama, melainkan berfungsi sebagai holding company.
Sebaliknya, apabila perusahaan induk masih menjalankan kegiatan operasional selain mengendalikan anak perusahaan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap KBLI yang digunakan agar sesuai dengan aktivitas usaha yang sebenarnya.
Penyesuaian KBLI Tidak Dilakukan Secara Otomatis
Perlu dipahami bahwa proses spin-off tidak otomatis mengubah atau memindahkan KBLI di sistem OSS.
Perusahaan tetap harus melakukan penyesuaian berdasarkan:
- Pembagian fungsi masing-masing perusahaan;
- Aktivitas usaha yang benar-benar dijalankan; serta
- Model bisnis setiap entitas.
Penyesuaian ini penting agar data perusahaan tetap konsisten antara Anggaran Dasar, OSS, dan perizinan berusaha.
Apa Risiko Jika KBLI Tidak Disesuaikan?
Penggunaan KBLI yang tidak sesuai dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, seperti:
- Ketidaksesuaian data pada OSS;
- Kendala dalam pengurusan perizinan usaha;
- Hambatan memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB-UMKU);
- Temuan saat legal due diligence atau audit perusahaan; hingga
- Risiko sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penyesuaian KBLI sebaiknya menjadi bagian dari proses restrukturisasi perusahaan, bukan dilakukan setelah muncul permasalahan.
Langkah yang Perlu Dilakukan Setelah Spin-Off
Agar proses restrukturisasi berjalan dengan baik, perusahaan sebaiknya:
- Mengevaluasi kembali kegiatan usaha perusahaan induk dan anak perusahaan;
- Menyesuaikan KBLI dengan aktivitas usaha yang benar-benar dijalankan;
- Memastikan data OSS, Anggaran Dasar, serta perizinan usaha tetap selaras.
Dengan penyesuaian yang tepat, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.