Articles > Perusahaan Wajib Didaftarkan, Ini Pengganti TDP…..

Perusahaan Wajib Didaftarkan, Ini Pengganti TDP…..

June 20, 2024 8:09 am published by astuti

Sebagai entitas yang menjalankan kegiatan komersil, perusahaan harus didaftarkan agar memiliki legalitas usaha. Pendaftaran memberikan bukti resmi bahwa perusahaan tersebut sah dan diakui oleh pemerintah. Perusahaan yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum dalam operasional bisnisnya. Ini termasuk perlindungan terhadap penipuan, klaim palsu, dan penyelesaian sengketa. Bukti yang menunjukan bahwa perusahaan tersebt telah terdaftar secara resmi dan legal, perusahaan harus memiliki Tada Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Pasal 1 huruf  a Undag-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar Perusahaan (UU 3/1982) menyatakan bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan akan diberikan TDP.

Namun, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang salah satunya mencabut UU No.3 tahun 1982, sehingga aturan mengenai kewajiban TDP tidak berlaku lagi. Meski begitu, hal ini tidak menggurkan kewajiban bagi perusahaan utuk memenuhi legalitas usaha yang kini dikena dengan istilah perizinan berusaha.

Perizinan berusaha diberikan berdasarkan skala usaha dan risiko usaha, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021.  Setiap kegiatan usaha di Indonesia waib melakukan mendaftar melalui layanan Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusha (NIB). NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha salah satunya berlaku sebagai TDP.

Untuk mengurus NIB, pelaku usaha harus mengurus pendaftaran hak akses di OSS dengan Langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman http://oss.go.id/
  2. Pilih Daftar
  3. Pilih Skala Usaha
  4. Pilih Jenis Pelaku Usaha
  5. Lengkapi Formulir pendaftaran
  6. Cek email anda dan klik Aktivasi
  7. Cek email untuk mendapatkan usernamedan password
  8. Pendaftaran berhasil dan anda sudah bisa masuk ke sistem OSS.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More