Articles > Platform Asing Bisa Diblokir Jika Belum Memiliki KP3A dan SIUP3A PMSE

Platform Asing Bisa Diblokir Jika Belum Memiliki KP3A dan SIUP3A PMSE

July 15, 2026 6:03 pm published by astuti

Pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) membuat semakin banyak platform digital asing menawarkan produk dan layanannya kepada masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua pelaku usaha memahami bahwa terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah mempertegas kewajiban bagi platform asing yang telah memiliki aktivitas bisnis signifikan di Indonesia untuk menunjuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dan memiliki SIUP3A Bidang PMSE.

Apa Itu KP3A Bidang PMSE?

KP3A merupakan kantor perwakilan resmi perusahaan perdagangan asing yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan platform digital luar negeri di Indonesia. Kehadiran KP3A bertujuan memberikan kepastian hukum, mempermudah pengawasan pemerintah, serta menyediakan pihak yang dapat dihubungi oleh konsumen apabila terjadi permasalahan dalam transaksi.

Dengan adanya kantor perwakilan, pemerintah dapat memastikan bahwa platform asing menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Siapa yang Wajib Menunjuk KP3A?

Tidak semua platform digital asing diwajibkan memiliki KP3A. Kewajiban tersebut berlaku bagi platform yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Melayani sedikitnya 1.000 konsumen di Indonesia dalam satu tahun.
  • Mengirim sedikitnya 1.000 paket kepada konsumen di Indonesia dalam satu tahun.
  • Memiliki traffic atau jumlah pengunjung minimal 1% dari total pengguna internet di Indonesia.

Apabila salah satu kriteria tersebut telah terpenuhi, perusahaan wajib menunjuk KP3A sebagai perwakilan resminya.

SIUP3A PMSE: Izin yang Tidak Boleh Diabaikan

Penunjukan KP3A saja belum cukup. Kantor perwakilan tersebut juga wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) Bidang PMSE yang diterbitkan melalui sistem OSS.

SIUP3A menjadi dasar legalitas bagi kantor perwakilan untuk menjalankan aktivitasnya secara sah di Indonesia. Tanpa izin ini, operasional perusahaan berpotensi dianggap tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa Aturan Ini Penting?

Pemerintah menerapkan kewajiban ini bukan semata-mata untuk menambah persyaratan administrasi, melainkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan adil.

Dengan adanya KP3A dan SIUP3A PMSE:

  • Konsumen memiliki kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab di Indonesia.
  • Pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan digital lintas negara.
  • Platform asing memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
  • Persaingan usaha menjadi lebih seimbang antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Apa Risiko Jika Tidak Memenuhi Kewajiban?

Platform asing yang telah memenuhi kriteria namun tidak menunjuk KP3A dan tidak memiliki SIUP3A PMSE dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pemblokiran layanan di wilayah Indonesia. Risiko ini tentu dapat mengganggu operasional bisnis, menurunkan kepercayaan konsumen, serta menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan biaya pemenuhan perizinan.

Jangan Tunggu Sampai Terkena Sanksi

Bagi perusahaan digital asing yang telah memiliki pasar di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sejak dini akan membantu perusahaan menjalankan bisnis dengan lebih aman, profesional, dan berkelanjutan.

Lex Mundus Indonesia siap membantu proses pengurusan KP3A, SIUP3A Bidang PMSE, serta berbagai kebutuhan legalitas usaha lainnya agar bisnis Anda dapat beroperasi dengan tenang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More