
Menjalankan bisnis secara digital kini bukan hanya soal memiliki produk yang menarik, traffic tinggi, dan transaksi yang terus meningkat. Di balik operasional bisnis online, ada aspek legalitas yang tidak boleh diabaikan.
Terlebih sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 19/2026), pelaku usaha yang menjalankan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) perlu memastikan perizinan usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang perlu diperhatikan adalah Perizinan Berusaha Bidang PMSE atau SIUPMSE.
Lantas, siapa saja yang wajib memilikinya?
Apa Itu SIUPMSE?
SIUPMSE merupakan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Ketentuan mengenai PMSE ini mencakup berbagai model bisnis digital, sehingga kewajibannya tidak hanya berlaku bagi marketplace.
Berdasarkan Permendag 19/2026, kegiatan PMSE mencakup antara lain perdagangan eceran secara online, lokapasar (marketplace), iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, social commerce, ride hailing, hingga online travel agent.
Artinya, pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform elektronik perlu memperhatikan apakah model bisnisnya termasuk dalam kegiatan PMSE yang memiliki kewajiban perizinan.
Siapa yang Wajib Memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE?
Tidak semua pihak dalam ekosistem digital otomatis memiliki kewajiban yang sama.
Berdasarkan Pasal 7 Permendag 19/2026, kewajiban memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE melekat pada beberapa pihak.
1. PPMSE Dalam Negeri dan Luar Negeri
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun luar negeri, termasuk pihak yang wajib memperhatikan kewajiban perizinan PMSE sesuai ketentuan.
PPMSE sendiri merupakan pihak yang menyediakan atau mengoperasikan sarana perdagangan melalui sistem elektronik.
2. BUMN dan BUMD
BUMN maupun BUMD yang menjalankan kegiatan usaha di bidang PMSE juga termasuk pihak yang dikenai kewajiban Perizinan Berusaha Bidang PMSE.
3. Pedagang dengan Platform Digital Sendiri
Bagaimana jika Anda bukan marketplace, tetapi menjual produk melalui website atau aplikasi milik sendiri?
Kondisi ini juga perlu diperhatikan. Pedagang dalam negeri yang memiliki sarana PMSE sendiri, seperti membangun website atau aplikasi untuk menjalankan kegiatan perdagangan, dikategorikan sebagai PPMSE dan termasuk pihak yang wajib memenuhi ketentuan perizinan PMSE.
Jadi, memiliki website atau aplikasi sendiri untuk menjalankan transaksi bisnis bukan berarti otomatis terbebas dari kewajiban perizinan.
Bagaimana dengan Penyelenggara Sarana Perantara?
Di dalam ekosistem perdagangan digital juga terdapat Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) atau intermediary services.
Namun, tidak setiap PSP dikenai kewajiban yang sama.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Permendag 19/2026, PSP dapat dikecualikan dari kewajiban tertentu apabila tidak menjadi pihak yang menerima manfaat secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat dalam hubungan kontraktual antara para pihak dalam transaksi.
Karena itu, penting untuk melihat bagaimana sebenarnya posisi dan peran suatu platform dalam transaksi, bukan hanya berdasarkan istilah atau model bisnis yang digunakan.
Jangan Tunggu Legalitas Menjadi Masalah
Perkembangan bisnis digital membuat model perdagangan semakin beragam. Marketplace, social commerce, aplikasi, website sendiri, hingga platform digital lainnya dapat memiliki karakteristik dan kewajiban hukum yang berbeda.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan sejak awal bahwa model bisnis, KBLI, NIB, dan Perizinan Berusaha Bidang PMSE telah sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Jangan sampai bisnis sudah memiliki banyak pengguna dan transaksi, tetapi legalitasnya justru belum memenuhi ketentuan.
Pastikan bisnis digital Anda tidak hanya tumbuh secara komersial, tetapi juga siap secara legal.