Articles > PMDN dan Bentuk Badan Usahanya

PMDN dan Bentuk Badan Usahanya

June 20, 2025 4:14 pm published by astuti

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus pada penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu jenis penanaman modal yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi domestik adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Apa Itu PMDN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PMDN adalah kegiatan menanamkan modal untuk menjalankan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Dengan kata lain, PMDN adalah bentuk investasi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dengan sumber dana dari dalam negeri. Jenis penanaman modal ini berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional karena mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam memajukan sektor-sektor strategis di Indonesia.

Siapa Saja yang Dapat Melakukan PMDN?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, PMDN dapat dilakukan oleh:

  • Perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Badan Usaha Milik Swasta Nasional
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

Hal ini menunjukkan bahwa PMDN bersifat inklusif dan terbuka bagi berbagai pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk menanamkan modal dan mengembangkan usaha di Indonesia.

Bentuk Badan Usaha dalam PMDN

PMDN dapat dijalankan dalam berbagai bentuk badan usaha. Sesuai ketentuan perundang-undangan, penanaman modal dalam negeri bisa dilakukan melalui:

1. Badan Usaha Berbadan Hukum, seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)

Merupakan bentuk badan usaha yang paling umum digunakan untuk kegiatan PMDN, terutama untuk skala menengah hingga besar. PT memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik modal dan bersifat terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya.

  • Koperasi

Cocok bagi usaha yang berbasis keanggotaan dan prinsip kebersamaan. Koperasi dapat menjadi wadah PMDN yang melibatkan masyarakat luas.

2. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum, seperti:

  • Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah bentuk usaha kemitraan antara sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (yang menyetor modal). Bentuk ini banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

  • Firma

Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan usaha bersama di bawah satu nama. Semua sekutu memiliki tanggung jawab penuh terhadap usaha.

3. Usaha Perseorangan

Bentuk ini sering digunakan oleh pengusaha mikro atau kecil. Meski sederhana, usaha perseorangan tetap dapat menjadi sarana PMDN selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti perizinan berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission).

Pentingnya Memilih Bentuk Usaha yang Tepat

Memilih bentuk badan usaha yang tepat sangat penting dalam proses penanaman modal. Hal ini berkaitan dengan aspek legalitas, perizinan, tanggung jawab hukum, hingga akses terhadap pembiayaan dan pasar. Pelaku PMDN perlu mempertimbangkan jenis usaha, skala bisnis, dan tujuan jangka panjang sebelum menentukan bentuk usaha yang akan digunakan.

Ingin Mendirikan Badan Usaha PMDN?

Proses pendirian badan usaha kini semakin mudah dengan dukungan regulasi yang ramah investor dan layanan berbasis digital. Namun, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan bisnis berpengalaman.

 

Butuh bantuan mendirikan badan usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More