Articles > Produk Sudah Miliki Sertifikat Halal Luar Negeri, Apakah Harus Urus Ulang di Indonesia?

Produk Sudah Miliki Sertifikat Halal Luar Negeri, Apakah Harus Urus Ulang di Indonesia?

April 30, 2024 5:52 am published by astuti

Konsumen Indonesia memiliki selera yang beragam dan seringkali tertarik untuk mencoba hal-hal baru. Produk kuliner luar negeri menawarkan variasi rasa dan pengalaman baru yang menarik bagi konsumen. Dengan perkembangan teknologi dan perdagangan internasional, produk kuliner dari berbagai negara lebih mudah untuk diimpor ke Indonesia. Tren serta gaya hidup juga mempengaruhi masyarakat dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terutama produk yang sedang menjadi tren di media sosial.

Selain karena hal-hal tersebut, Kemitraan antara perusahaan Indonesia dengan merek luar negeri juga menjadi faktor utama dalam memperkenalkan produk kuliner asing ke pasar Indonesia. Karena hal demikian, kini semakin banyak produk makanan dan minuman dari luar negeri masuk ke Indonesia misalnya mie instan asal Korea, Susu dari New Zealand dan lain sebagainya.

Kini masyarakat semakin peduli dengan produk makanan dan minuman yang akan mereka beli. Selain memastikan bahannya, mereka juga memastikan keamanan serta kehalalan produk. Disisi lain, pemerintah melalui produk perundang-undangan mengatur tentang produk yang dipasarkan di Indonesia harus bersertifikat halal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Sertifikat halal adalah dokumen yang menegaskan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH), berdasarkan fatwa halal dari majelis ulama indonesia.

Produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dapat menempelkan label halal pada kemasan produk. Label halal dalam kemasan produk menjadi penanda kehalalan suatu produk. Adapun lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP). Selain menerbitkan sertifikat halal, BPJHP juga diberikan wewenang untuk melakukan kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.

Oleh karena itu, produk luar negeri yang telah memiliki sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri (LHLN) yang telah bekerjasama dengan BPJHP dapat diakui di Indonesia. Dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 37 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).

Dari total 37 penandatanganan tersebut, terdiri dari dua jenis MRA, yaitu pertama, penandatanganan MRA antara BPJPH dengan sembilan LHLN dalam hal pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal. Kedua, MRA antara BPJPH dan 28 LHLN dalam kesepakatan percepatan penyelesaian asesmen LHLN untuk pengakuan dan keberterimaan sertifikat halal.

Adapun sembilan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah bekerjasama dengan BPJHP mengenai saling pengakuan sertifikat halal luar negeri, yaitu:

  • Korea Muslim Federation (KMF)
  • Korean Halal Authority
  • Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
  • Taiwan Halal Integrity Development Association
  • The Central Islamic Council of Thailand
  • Halal Certification Center of Chile-Chilehalal
  • Halal Conformity Services
  • The Federation of Islamic Associations of New Zealand (FIANZ)
  • New Zealand Islamic Development Trust Ltd.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More